Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bisa Dipidana


Senin, 24 Agustus 2015 - 16:42:57 WIB - Dibaca: 2194 kali

Salah Satu Tim Koalisi Partai dari Pasangan Calon Bupati dan Wabup Tanjabbar Menerima SK Penetapan Calon dari KPUD Tanjabbar, Senin Sore.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjab Barat memberikan waktu kepada pasangan calon untuk segera menyerahkan SK Pemberhentian dari PNS maupun anggota DPRD, selambat-lambatnya 60 hari setelah penetapan pasangan calon.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Tanjabbar, Afnizal Spt saat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar tahun 2015 di KPUD Tanjabbar, Senin sore.

Data yang dihimpun infotanjab.com, ada dua pasang calon yang belum secara resmi menyerahkan SK Pemberhentian dari PNS maupun anggota DPRD.

Seperti halnya pasangan ASRI, baru menyerahkan Surat  Penyataan Tidak  Akan  Mengundurkan Diri  Sebagai  Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Model B3 – KWK.KPU PERSEORANGAN) saat mendaftar belum lama ini.

Sedangkan Amir Sakib, yang merupakan pasangan Safrial, sudah lebih dulu mengundurkan diri dari PNS sebelum mendaftar ke KPUD.

Menurut Suroso, Komisioner KPUD Tanjabbar, bila 60 hari kedepan ada calon yang tidak menyerahkan SK Pemberhentian resmi baik itu dari PNS maupun DPRD, bisa disanksi pidana dan gugur sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 12tahun 2015. Sanksinya pidana,” kata Suroso.

Disamping itu, dana kampanye juga telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015, jumlahnya tidak melebihi dari Rp 6,6 miliar.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement