Ngadu ke Dewan, Arfin Siregar Minta Keadilan


Senin, 20 Juni 2016 - 21:47:26 WIB - Dibaca: 2216 kali

Pelantikan 43 Kades secara Serentak oleh Bupati Tanjabbar Belum Lama Ini.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Arfin Siregar, Kades terpilih dari Desa Pematang Lumut datang mengadu ke Komisi I DPRD Tanjabbar, Senin pagi. Arfin meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan Pemkab terkait penundaan pelantikan dirinya sebagai Kades Pematang Lumut.

Alvin didampingi tokoh masyarakat Desa Pematang Lumut sempat membeberkan data-data, yang dianggap janggal kepada dewan.

Salah satunya, Pemkab Tanjabbar melalui Sekda menyurati Kemendagri lebih dulu, sementara hasil verifikasi dari panitia pilkades Pematang Lumut terhadap penggugat baru keluar beberapa hari setelah pemkab melayangkan surat ke Kemendagri. Isi surat pemkab berisi tiga poin, yakni soal DPT, Money Politik dan perolehan suara sama.

Penundaan pelantikan Arfin Siregar terjadi, setelah Bupati Tanjabbar Dr Ir H Safrial MS menindaklanjuti gugatan keberatan dari calon kades yang kalah, Hasan Basri Harahap. Dalam gugatannya, HBH melampirkan data-data kejanggalan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga bukan warga Pematang Lumut.

Ketua Komisi I DPRD Tanjabbar Jamal Darmawan Sie MM dikonfirmasi infotanjab.com Senin siang membenarkan pengaduan Alvin Siregar ke Komisi I.

Pihaknya akan menampung pengaduan kades terpilih yang gagal dilantik itu dan segera mengundang pihak Pemdes pada Rabu mendatang, untuk dilakukan mediasi.

"Kita akan pelajari dan mengundang pihak-pihak terkait, baik si penggugat, maupun saudara Alvin Siregar. Kita juga akan mempertanyakan ke pemkab dasar penundaan pelantikan kades terpilih Pematang Lumut," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Bupati Tanjabbar melantik 43 desa yang terpilih pada Pilkades Serentak bulan Mei lalu. Sedangkan dua kades, yakni Kades Pematang Lumut dan Tanjung Paku ditunda pelantikannya. Bupati menyarankan agar panitia pilkades segera menjadwalkan pemilihan ulang atau dua desa tersebut terpaksa diikutsertakan pada Pilkades serentak tahap dua pada 2018 mendatang.

Ironinya, tiga desa lainnya yang sempat bersengketa terkait Money Politik, tetap dilantik bupati. Bupati menilai, dugaan money politik masuk ke ranah pidana. Pihak penggugat bisa mengajukan laporan ke Pihak Kepolisian.(*)

Editor: Andri Damanik







Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement