TANJABBAR (halosumatera.com) – Berbagai cara dilakukan pengedar Narkoba melancarkan aksinya. Dengan modus memanfaatkan tempat sepi, di wilayah perkantoran tertentu, para kurir narkoba melemparkan Narkoba yang dikemas dengan kantong. Transaksipun ada dilakukan via rekening maupun duit cash.
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro SIK dalam jumpa pers di halaman Mapolres Tanjabbar, Rabu (14/10/20).
Modus ini terpantau polisi setelah mengintai sejumlah bandar narkoba, sepekan terakhir. Mereka adalah jaringan antar kabupaten, yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjabbar Jumat pekan lalu.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran Narkoba di Tanjabbar. Pihaknya akan ungkap hingga jaringan diatasnya.
Seperti diketahui, Jumat lalu, dua Bandar sekaligus pengedar sabu ditangkap setelah digerebek di salah satu rumah di Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjabbar Provinsi Jambi.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba seminggu sebelumnya. Diperoleh informasi ada transaksi narkoba yang terlacak tim penyelidikan di wilayah Pembengis.
Setelah menempatkan tim di TKP, polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menyita 107 gram sabu. "Kita amankan 1 paket besar, 6 paket sedang, dan 7 paket kecil kurang lebih Bruto nya 107 gram sabu,serta 6 butir pil ekstasi warna pink, dan alat bukti lainnya, seperti alat hisap sabu, timbangan,hp dan uang sekitar Rp 2 juta rupiah," kata Guntur dalam keterangan persnya, Rabu pagi.
Dijelaskan Guntur Saputro, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka satu, SRN alias Nok saat penggerebekan. Satu lagi, bandar utamanya, YHT sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya berhasil diringkus.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kapolres, bahwa mereka ada jaringan dari Pulau Pandan. Barang haram ini memang dikirim dari Jambi. Dan pengakuan tersangka, baru melakukan dua kali transaksi, dengan modus operandi melempar kantong di wilayah perkantoran dan memanfaatkan situasi sepi.
“Kita tidak sampai disini dan akan berkoordinasi dengan Polda dan Polresta Jambi untuk ungkap jaringan diatasnya,” tutur Guntur.
Sebelumnya, Polres Tanjabbar juga sudah menangkap sejumlah pengedar di Jalan Parit Satu dan ada juga DPO dari kasus yang sama. Pihaknya akan terus melakukan pengungkapan narkoba, agar Tanjabbar bebas dari Narkoba.
Kapolres menghimbau, bagi masyarakat yang mendapatkan informasi terkait dengan peredaran narkotika jangan sungkan-sungkan memberikan informasi.
“Tim kita siap untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Bagi pelaku lain jangan coba-coba mengedarkan narkotika di Tanjabbar akan kita laksanakan upaya pengungkapan secara tuntas,” timpal Kapolres.
Untuk dua tersangka yang baru diamankan, Polisi menjerat dengan pasal berlapis diancam minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.(*/amr/nik)
Editor: Andri Damanik
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi