Konflik Lahan Petani Teluk Nilau dengan PT WKS

Minta Lahan 1.913 Ha Dikembalikan


Senin, 10 Februari 2020 - 17:30:04 WIB - Dibaca: 1317 kali

Aksi Petani Teluk Nilau di Kantor DPRD Tanjabbar.(*/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Konflik agraria di Kabupaten Tanjabbar tak habis-habisnya. Mereka yang berseteru adalah petani (warga) dan perusahaan. Seperti yang terjadi pagi tadi, Senin (10/2/20), Kantor DPRD Tanjabbar diserbu massa dari Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan.

Mereka menyampaikan keluhannya terkait lahan yang saat ini dikelola PT Wira Karya Sakti. Lahan ini diyakini petani sebagai tanah adat dan berstatus Areal Pengguna Lainnya (APL).

Di depan Gedung DPRD, perwakilan aksi yang didampingi Serikat Tani Nasional (STN) menyampaikan beberapa poin penting.

Jon Akbar, Korlap Aksi mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap sikap DPRD Tanjabbar yang sejauh ini belum bisa menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat yang dirugikan dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.

Kata dia, tanah ini diperuntukkan kepada Petani, bukan untuk Koorporasi. Selama delapan belas tahun, kata Jon Akbar, tanah ini sudah digarap PT WKS bekerja sama dengan kelompok tani Tebing Tinggi.

Sebagaimana yang tertuang dalam Perda nomor 8 Tahun 2008 tentang batas penetapan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bahwa lahan ini adalah lahan adat yang dicaplok PT WKS dan PT Tri Mitra Lestari. Warga menuntut pengembalian areal lahan seluas 1913 Ha milik adat Kelurahan Teluk Nilau.

Tuntutan lainnya, mereka meminta agar menormalisasi kembali sungai alam yang diduga telah direkayasa oleh PT .WKS. Meminta pihak pemerintah agar segera mengaudit pajak lahan yang selama 18 tahun ini dicaplok PT.WKS.

“Meminta agar amanat UUPA no.5 / 1960 bahwa tanah sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat direalisasikan. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani,” ujar Jon dalam orasinya.

Setelah orasi, perwakilan petani diterima oleh Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar dan dilakukan mediasi menyelesaikan konflik lahan ini.

Suprayogi, Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar mengatakan bahwa persoalan ini akan dibahas lebih lanjut dalam tingkat rapat gabungan. Pihaknya akan menghadirkan BPN, empat warga Tebing Tinggi yang mengatasnamakan kelompok Tani Tebing Tinggi, perwakilan Komite Pimpinan STN, Pemkab Tanjabbar, serta perwakilan Forum Masyarakat Kelurahan Teluk Nilau.

“ Kita akan mengadakan mediasi di Kantor Dprd Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan diproses lebih kurang 10 hari kerja, disesuaikan dengan rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjungjabung Barat,” kata Yogi sapaan akrabnya. Usai mediasi di DPRD Tanjabbar, massa aksi bergeser ke Kantor Bupati Tanjabbar dan melakukan orasi, menyampaikan tuntutannya. (*/Andri Damanik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement