Mesin Pompa PT Fortius di Tepi Sungai Tantang Disegel


Jumat, 30 Oktober 2015 - 04:10:46 WIB - Dibaca: 3616 kali

Penyegelan Mesin Pompa PT Fortius oleh Tim BLHD Kabupaten Tanjabbar, Kamis (29/10).(IT) / HALOSUMATERA.COM

BATANG ASAM – Tim BLHD Tanjabbar didampingi jajaran Kecamatan Batang Asam menyegel mesin pompa air milik PT Fortius Wajo Perkebunan (FWP) yang berlokasi di tepi Sungai Tantang, Dusun Suban II, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kamis sore (29/10).

Mesin pompa bertenaga listrik itu disegel dengan rantai, lalu digembok. Penyegelan disaksikan pihak perusahaan dan jajaran kecamatan. Penyegelan dilakukan sampai pihak perusahaan mengantongi izin pengambilan air permukaan dari instansi terkait.

“Sementara ini kita segel, sampai ada izin pengambilan air permukaan,” kata Hamzah, Kepala BLHD Tanjabbar dikonfirmasi infotanjab.com Kamis sore di lokasi.

Pantuan di lokasi, dari mesin pompa, terpasang pipa besi sepanjang 1.300 meter, menghubungkan Sungai Tantang dengan lokasi pabrik.

Usai disegel, kunci gembok tersebut diserahkan ke Camat Batang Asam dan akan diserahkan ke perusaan sampai izin pengambilan air permukaan dimiliki.

Penyegelan dilakukan melalui berita acara, yang ditandatangani langsung Kepala BLHD Tanjabbar, disaksikan Manager PT Fortius Kasdari, Camat Batang Asam, wartawan yang meliput di lokasi.

Sementara itu, Manager PT Fortius Wajo Perkebunan Kasdari tak menampik, sebelumnya pihaknya menggunakan air dari Sungai Tantang. Sebab, waduk yang dibuat, mata airnya cukup kecil. Sehingga tak mampu menyuplai kebutuhan air untuk pengolahan kelapa sawit pada uji komisioning.

“Memang kita sempat ambil air dari Sungai Tantang. Tapi setelah hearing di DPRD, kita tidak mengambil air dari Sungai Tantang, karena kita punya waduk. Kita juga akan buat waduk satu lagi, untuk persediaan air saat produksi,” ujar Kasdari.

Dengan disegelnya mesin pompa tersebut, pihak perusahaan akan mengambil air danau yang ada di belakang lokasi pabrik. “Ya terpaksa kita ambil air dari danau di  belakang pabrik, bila kekurangan,” ujarnya.

Sebelumnya, saat hearing di DPRD, disepakati bahwa kedua PMKS di Suban dilarang menggunakan air Sungai Tantang. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu irigasi di areal pertanian Sri Agung, yang merupakan lumbung beras di Tanjab Barat.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah


Advertisement