KUALATUNGKAL – Usai penandatanganan kampanye damai, KPUD Tanjab Barat memberikan waktu kepada kandidat untuk melakukan rapat umum terbatas maupun rapat umum terbuka. Jadwal kampanye dimulai pada 27 Agustus sampai 5 Desember 2015.
Ketua KPUD Tanjabbar, Afnizal mengatakan, rapat umum terbuka hanya diperboleh satu kali bagi masing-masing pasangan calon. Mengenai lokasi, ditentukan masing-masing.
KPUD Tanjabbar tidak membenarkan ada dua pasang calon secara bersamaan menggelar kampanye terbuka. “Seandainya ada yang kampanye terbuka satu lokasi dan waktu yang bersamaan, yang duluan mendapatkan izin dari pihak kepolisian, itulah yang diperbolehkan,” ujar Afnizal.
Mengenai massa kampanye, paling banyak 3.000 orang. Untuk alat peraga, difasilitasi KPUD Tanjabbar. Untuk baleho hanya lima unit berukuran 3 x 6 meter di lokasi kampanye.
“KPUD lah yang memasangnya, tidak diperbolehkan alat peraga dari para calon,” ujarnya.
Selain baleho, umbul-umbul, spanduk, ada alat peraga yang boleh dibuat sendiri oleh masing-masing calon, seperti kaos, topi, stiker dan lainnya.
Mengenai dana kampanye, KPUD telah menetapkan paling banyak Rp 6,6 miliar. (*)
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah