Mahasiswa Jambi Ini Laporkan Al Haris ke Bawaslu


Jumat, 19 Juli 2024 - 14:11:40 WIB - Dibaca: 793 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI – Mahasiswa Jambi melaporkan Gubernur Jambi Al Haris ke Bawaslu Jambi, Jumat 19 Juli 2024. Laporan tersebut berkaitan adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan adanya dugaan mengajak perangkat desa untuk berpolitik, mendukung salah satu paslon.

Sebagaimana dikatakan Wiranto, Mantan Ketua GMNI Jambi. Dirinya bersama rekannya melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gubernur Jambi.

Menurut dia, Gubernur Jambi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi atas dugaan Pelanggaran Pemilihan, yang dimana dugaan pelanggaran pemilihan itu dilaksanakan ketika Pengukuhan 100 Kepala Desa dan 779 BPD se Kabupaten Tebo pada, 11 Juli 2024 lalu. Karena sangat jelas dalam UU Pemilu perangkat Desa dilarang ikut dalam kegiatan Politik.

“ Sebentar lagi pilkada serentak akan di selenggarakan tentunya semua pihak mengharapkan proses pilkada tahap demi tahap berjalan dengan lancar sebagaimana yang sudah diatur dalam UU No.7 tahun 2017. Namun ternyata keinginan berbeda dengan apa yang terjadi khususnya di Provinsi Jambi,” ujar Wiranto.

Wiranto menyebut, dalam Sambutan Gubernur Jambi pada saat pengukuhan disampaikan dihadapan para Kades dan BPD adanya kalimat yang dibungkus melalui pantun ajakan untuk memilih beliau dalam Pemilihan Gubernur selanjutnya pada Periode 2024-2029 mendatang.

 

Wiranto mengatakan, tentu ini adalah pelanggaran sebagaimana yang dibunyikan dalan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu  yaitu berkampanye diluar jadwal yang sudah di tentukan, dan KPU sudah menetapkan Jadwal Kampanye yaitu pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

“Dan apabila tinjauan Yuridis kita sama dengan Bawaslu Provinsi Jambi tentunya Gubernur Jambi Sekarang terancam tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dalam periode mendatang, karena sanksi atas dugaan pelanggaran tersebut adalah penjara satu tahun dan atau denda paling Banyak 12 Juta Rupiah,” ujarnya.

Dirinya berharap Bawaslu selaku penjaga gawang Demokrasi tidak kebobolan oleh politisi grasak grusuk agar proses Demokrasi berjalan dengan baik dan benar. “ Bawaslu harus Profesional dalam bekerja, tidak takut di intervensi Politisi dalam menentukan kebijakan,” tutup Wiranto.

Laporan telah diterima pihak Bawaslu Provinsi Jambi, dengan Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor: 02/ LP/ PG/  Prov/ 05.00/ VII/ 2024, dengan pelapor Muhtadin Haq, penerima laporan dari pihak Bawaslu Provinsi Jambi Muhamad Mutapin SH.(*/red)

 

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement