LSMM Jambi Demo di Gedung DPRD Provinsi, Desak Percepatan UU TPKS


Senin, 14 Maret 2022 - 19:24:31 WIB - Dibaca: 632 kali

Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/3/22). / HALOSUMATERA.COM

JAMBI | HALOSUMATERA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Senin (14/3/22).

LSMM mengkritisi lambannya legislatif merampungkan pembahasan RUU TPKS dan mengesahkannya menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2020 sampai dengan 2022, kasus kekerasan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup tinggi. 

Jumlah kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGTP) sepanjang tahun 2021 sebanyak 338.496 kasus, terdiri dari laporan Komnas Perempuan 3.838 kasus, laporan Lembaga layanan 7.029 kasus, dan BADILAG 327.629 kasus. Artinya, terjadi peningkatan signifikan 50 persen kasus KBG terhadap perempuan yaitu 338.496 kasus di tahun 2021 dari 226.062 kasus di tahun 2020. 

"Aksi ini kami lakukan atas dasar ketidakpekaan DPR terhadap realita sosial mengenai kekerasan seksual yang semakin melonjak di Indonesia khususnya di Provinsi Jambi," ucap Rini Simamora selaku Koordinator Aksi.

Rini mengatakan Rancangan Undang - Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan satu - satunya solusi yang menurutnya mampu memberikan perlindungan dan penanganan secara kompherensif kepada korban-korban kekerasan seksual.

Senada dengan itu Ketua LSMM Jambi Ados Aleksander saat diwawancarai mengatakan RUU TPKS harus secepatnya disahkan menjadi Undang - Undang.

"Walaupun sudah dijadikan menjadi prolegnas prioritas dan disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kami belum yakin sepenuhnya bahwasanya ini merupakan angin segar bagi rakyat Indonesia khususnya kaum perempuan karena sudah berkali - kali RUU ini naik turun prolegnas," jelas Ados.

Lebih lanjut Ados mengatakan, terdapat 3 urgensi mengapa RUU TPKS harus segera disahkan. Pertama, terkait keterbatasan instrumen hukum karena regulasi KUHP. Kedua, melonjaknya angka kekerasan seksual di Indonesia. Ketiga, RUU TPKS memberikan perlindungan kompherensif bagi korban, keluarga korban, dan saksi. 

"Kami akan konsisten mengawal dan akan terus mendukung RUU TPKS ini, karena perempuan yang pada dasarnya adalah ibu peradaban harus memiliki payung hukum yang secara khusus melindunginya dari ancaman kekerasan seksual," pungkasnya.(*/BN)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement