KUALATUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tanjab Barat masih melakukan verifikasi terhadap berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Anwar Sadat – Suhatmeri. Jika ada kekurangan, harus dilengkapi paling lambat 7 Agustus 2015.
Menurut Ketua KPUD Tanjabbar, Apnizal, bila sampai pada batas waktu yang ditentukan, berkas yang kurang tidak dilengkapi, maka pasangan tersebut dinyatakan gugur.
Banyak dokumen yang diverifikasi KPUD, mulai dari pernyataan resmi (rekomendasi) dari Partai pendukung. Rekomendasi ini langsung dari DPP dan asli. Kemudian, tanda terima dari Laporan Hasil Pemeriksaan Kekayaan Negara (LHPKN) yang telah ditembuskan ke KPK.
“Banyak dokumen lainnya, semuanya kita periksa dan akan kita faktualkan. Setelah ini pada 24 Agustus 2015 memasuki tahapan penetapan calon dan 25 Agustus penarikan nomor urus calon,” jelas Apnizal.
Mengenai kekayaan pasangan calon, nantinya akan diumumkan secara resmi setelah ada rilis dari KPK yang ditembuskan ke KPUD Tanjabbar. “Untuk tanggal pengumumannya saya tidak ingat,” timpal Apnizal.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah