Kegagalan Restorasi Ekosistem di Provinsi Jambi


Rabu, 07 Desember 2022 - 17:05:42 WIB - Dibaca: 1126 kali

Rafael Sihombing - Mahasiswa Unja Fakultas Pertanian Prodi Kehutanan.(*/ist) / HALOSUMATERA.COM

Ekologi restorasi adalah cabang yang relatif baru dari ilmu ekologi, yaitu ilmu dan praktek yang diperlukan untuk melakukan pemulihan dan pengembalian suatu ekosistem atau habitat kepada struktur komunitas, komponen alami spesies, atau fungsi alami aslinya.

Oleh: Rafael Sihombing - Mahasiswa Unja Fakultas Pertanian Prodi Kehutanan

Restorasi Ekosistem akan sangat membantu dan dibutuhkan dalam upaya menurunkan emisi GRK dan meningkatkan stok karbon. Dalam hal ini, lndonesia sangat serius dalam upaya pengendalian perubahan iklim melalui pengendalian laju deforestasi, penghentian konversi hutan primer dan gambut, serta penurunan kebakaran hutan dan lahan, serta rehabilitasi hutan dan mangrove, ekonomi sirkuler, pengembangan energi baru dan terbarukan, proklim dan lain-lainnya.

Dengan adanya yang dilakukan PBB maka banyak negara salah satunya Indonesia memulai program restorasi ekosistem atau yang sering disebut penjualan karbon dengan menetapkan tujuan pengurangan emisi karbon global dan mitigasi perubahan iklim mulai tahun 2005.

Khusus di Jambi terdapat dua perusahaan swasta yang mengelola konsesi restorasi ekosistem yang dibayar oleh bank dunia atau negara-negara maju penghasil emisi karbon tinggi.

PT Alam Bukit Tigapuluh

PT Alam Bukit Tigapuluh adalah perusahaan swasta yang mengelola konsesi restorasi ekosistem. PT ABT telah diberikan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi dua blok terpisah dari hutan produksi negara seluas 38.655 hektar (Keputusan Kepala BKPM No:7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015) di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Kawasan yang dikelola PT ABT merupakan zona penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan bagian penting ekosistem Bukit Tigapuluh. PT Panda Lestari dan Yayasan Konservasi Ekosistem Hutan Sumatera (KEHUS) adalah pemegang saham di PT Alam Bukit Tigapuluh.

Lokasi ini merupakan satu-satunya ekosistem hutan alami dimana tiga spesies kunci Sumatera yang terancam punah hidup bersama-sama, yaitu Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus), dan Tapir (Tapirus Indicus). Area konsesi PT ABT juga menjadi kawasan reintroduksi Orangutan Sumatera (Pongo abelii), yang berjalan sejak tahun 2001.

Hutan Harapan (PT Reki)

Hutan Harapan merupakan hutan tropis dataran rendah yang tersisa di Sumatera yang mewakili sekitar 20 persen keanekaragaman hayati di Pulau Sumatera.

Kawasan hutan ini merupakan konsesi Restorasi Ekosistem pertama di Indonesia. Terletak di perbatasan Provinsi Jambi kabupaten Muaro Jambi dan Sumatera Selatan dengan luas 98.555 hektar.

Pemegang izin usaha restorasi ekosistem dilarang memanfaatkan pohon atau bagian dari pohon yang berada di dalam kawasan yang sedang direstorasi dan hanya dapat mengambil keuntungan dari hasil hutan bukan kayu seperti air, madu dan ekowisata.

Akan tetapi sekarang ini kedua perusahaan restorasi yang ada di Jambi seakan menyimpang dari tugas sesungguhnya dimana tidak bisa menjaga kawasan ijin konsesinya mulai dari konflik perusahaan dengan masyarakat bahkan sampai dengan berdirinya sebuah perusahaan perkebunan sawit di atas ijin konsesi perusahaan PT.ABT.

Ini adalah bagi sebuah kegagalan fatal pemerintah yang sampai sekarang sekarang membiarkan praktek mafia tanah berlangsung tanpa ada tindakan tegas kepada para pelaku.

Harapan penulis pemerintah harus lebih lebih tegas dalam memberantas dan menghukum pelaku eksploitasi konsesi restorasi ekosistem  karena telah terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Renca Pengelolaan Hutan, serta pemanfaatan hutan.

Penulis juga berharap, pemerintah harus berani memberikan kepercayaan kepada masyarakat sekitar untuk mengelola ijin konsesi restorasi ekosistem dengan demikian juga konfllik yang biasanya terjadi pasti akan berkurang dan lebih efisien untuk melarang masyarakat pendatang yang ingin melakukan perabahaan.(*)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah


Advertisement