HALOSUMATERA.COM – KPU Kota Sungai Penuh sudah memberhentikan PPK Kecamatan Koto Baru, terbukti melakukan penggelembungan suara Pilgub Jambi 2020 untuk paslon 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Setelah diberhentikan oleh KPU Kota Sungai Penuh, proses selanjutnya diserahkan ke Gakumdu.
Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi ketika dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, sampai saat ini Polres Kerinci masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Kota Sungai Penuh.
“Kami masih menunggu laporan dari Bawaslu, mungkin masih dalam proses,” kata Edi Mardi, Sabtu (26/12).
Katanya lagi, PPK Kecamatan Koto Baru sudah terbukti melakukan penggelembungan suara di tingkat Kecamatan, maka pihak Polres Kerinci tetap mengikuti mekanisme yang ada, masih menunggu laporan dari Bawaslu Kota Sungai Penuh.
“Mekanismenya kan ada, ada waktunya tidak bisa kita menentukan kok ini lama dan sampai saat ini pihak Polres Kerinci tetap melakukan Komunikasi dengan pihak Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Sementara, dihubungi terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Sungai Penuh, Joni Arman, mengaku belum bisa memberi tanggapan soal kasus penggelembungan suara CE-Ratu ini.
"Sagin bae (nanti saja, red), lagi rapat," ungkap Joni, dihubungi wartawan, Sabtu (26/12/2020).(*/tim)
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn
JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika
Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti
MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat