KUALATUNGKAL – Polres Tanjabbar akhirnya menetapkan BL sebagai tersangka dalam kematian Emilda (32) Honorer di Perpustakaan Daerah Tanjabbar. BL terjerat dua tindak pidana, penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono SH Sik pada temu pers di ruang pertemuan Mapolres Tanjabbar, Rabu (29/6) siang.
Kapolres Tanjabbar mengatakan, mengenai hasil autopsi di Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang, pihaknya tidak bisa memaparkan. Hasil visum hanya bisa disampaikan oleh dokter forensik.
“Karena itu rahasia negara, jadi kita tidak bisa sampaikan ke media. Dan juga hasil forensik ini, sebagai alat bukti kita untuk menuntaskan kasus ini,” kata Kapolres.
Kendati demikian, dari keterangan 15 saksi termasuk dokter forensik, ahli visum dan sejumlah pihak yang terkait, BL telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat BL dengan pasal 338 dan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Dalam pasal ini, dikatakan sengaja ataupun tidak sengaja menghilangkan jiwa orang lain dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolres.
Barang bukti yang kini diamankan diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, sisa narkoba, Handphone, bantal dan beberapa handphone milik saksi.
Lantaran ditemukan barang bukti inex, polisi juga menjerat pasal berlapis kepada BL, yakni UU RI Nomor 35 tentang pasal 112 dam 114. Ancamannya juga hampir serupa dengan tindak pidana penganiayaan, yakni 15 tahun.
“Dari awal kita sudah bekerja maksimal, mulai dari mendatangkan dokter forensik, melakukan autopsi, mengawal hingga ke Palembang, dan sampai pada serah terima. Semua kita lakukan, demi mengusut kasus ini sampai tuntas. Jangan ada anggapan miring kepada Polri, karena kami sudah bekerja,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, sampai saat ini BL masih dalam tahanan penyidik dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kualatungkal.
“Semuanya sudah lengkap, tinggal kita serahkan ke Kejari Kualatungkal,” timpal mantan pengajar di sekolah tinggi Polri ini.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma