MUAROJAMBI (halosumatera.com) - Kepala Desa Bukit Subur Nurcahyo meminta agar pengeboran minyak di desa bisa dilegalkan. Hal ini disampaikan saat Inspektur Jenderal Kementrian ESDM RI Prof Dr Akhmad Syakhroza SE, MAFIS meninjau lokasi Ilegal Driling di RT 04 Dusun Tanah Merah, Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Jumat (16/10).
Tak hanya Kepala Desa, Ketua BUMDes setempat Muhajir juga meminta agar kegiatan pengeboran minyak di lokasi bisa dilegalkan.
Menjawab hal tersebut, Akhmad Syakhroza SE mengatakan pengajauan tersebut bisa saja terealisasi. Untuk merealisasikannya, tentu harus ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
“Kades bisa mengajukan surat permohonan kepada pemerintah secara berjenjang hingga ke Kabupaten dalam hal ini adalah kantor Bidang ESDM dengan melampirkan data sumur minyak yang ada,” kata Prof Dr Akhmad Syakhroza SE MAFIS.
Dalam pengajuan permohonan tersebut, pihak desa sebaiknya menyertakan berkas-berkas pendukung agar kegiatan tersebut bisa dilegalkan.
“Berkasnya berisi antara lain titik koordinat dan jumlah hasil produksi sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah,” kata dia.
Pantauan di lapangan, kegiatan di lokasi berlangsung dengan protokol kesehatan. Kedatangan Kementrian ESDM didampingi oleh Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto serta unsur Muspika setempat.(*/omi)
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah