KUALATUNGKAL - Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie mengaku kaget dengan aturan yang dibuat panitia lelang di Dinas PU. Menurut dia, aturan yang baku dan berkekuatan hukum adalah Perpres Nomor 4 tahun 2015.
“Kalau aturan lembaga itu tidak kuat, harusnya panitia mengacu pada Perpres,” kata politisi dari Partai Demokrat ini.
Kata dia, jikapun ada surat edaran dari LPJK, pelelangan kontruksi harus mengacu pada perpres. “Kita akan panggil panitianya, dan kita pertanyakan di komisi III,” tutur dia.
Bagi rekanan yang keberatan soal ini, lanjut Jamal, ada celah untuk menempuh jalur hukum, seperti Pra Peradilan ataupun PTUN. Bila masih ada masa sanggah, rekanan bisa langsung menyanggahnya.
Jamal menilai, penetapan aturan LPJK sama saja membatasi rekanan lain untuk ikut menawar. Dia juga berpendapat, ada indikasi pengaturan lelang oleh panitia.
“Jelas ada indikasi seperti itu, sengaja dibuat sistem grid, karena proyek itu terbatas,” tandasnya.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta