KUALA TUNGKAL - Meski Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kuala Tungkal telah menetapkan Burlian Trahim ST ME sebagai tersangka atas kasus Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih 2014 lalu, BKD Tanjabbar belum melakukan pemberhentian terhadap PNS tersebut.
Informasi yang dirangkum infotanjab.com, mantan Kasi di Bidang Pemukiman dan Perumahan Dinas PU itu masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Tak hanya itu, Burlian sempat dipercaya sebagai Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di DKP Tanjabbar tahun 2014 lalu.
Kepala BKD Tanjab Barat, Zulkifli saat dikonfirmasi wartawan, beralasan bahwa belum diberhentikannya Burlian, karena pihak kejari belum melakukan penahanan.
“Jadi, meski sudah sudah berstatus tersangka, namun tidak dilakukan penahanan kita belum bisa mengeluarkan status pemberhentian sementara. Dan itu tertuang dalam PP Nomor 04 Tahun 1966, yang mana seseorang pegawai negeri tidak akan diberhentikan sementara jika tidak ada penahanan dari pihak berwajib. Dan itu akan diberlakukan apa bila sudah ada penahanan,” tutur Zulkifli.
Soal ini, Zulkifli berjanji akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.
Zul menjelaskan, saat ini pegawai bernama Burlian masih berstatus PNS. Gaji yang diterima Burlian masih penuh. Bila telah dilakukan penahanan, maka gaji yang dibayarkan hanya 75 persen saja.(*)
Penulis: Ony/RTG
Editor : Andri Damanik
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R
KUALATUNGKAL - Dugaan kejanggalan terhadap Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar senilai Rp 4 miliar akhirnya terjawab. Hasil Audit Tata