KUALATUNGKAL - Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang, ?bangunan permanen yang berdiri di sisi sungai, tepatnya di samping Kantor Bupati Tanjab Barat dipastikan tidak melanggar Perda Tata Ruang.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas PUPR Andi Nuzul melalui Kabid Tata Ruang , Gusmardi.
Alasan bangunan yang hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya ini tidak melanggar aturan tata ruang, karena di dalam perda tidak mengatur pembangunan di bibir sungai, selain Sungai Pengabuan, Betara, dan sungai Pangkal Duri.
"Larangan mendirikan bangunan di bantaran tiga sungai itu yang di dalam Perda dilarang, yang lain tidak. Jadi sah-sah saja itu berdiri," terang Gusmardi saat dibincangi wartawan belum lama ini.
Sementara itu, dalam peraturan Menteri PU Nomor 28/PRT/M/ 2015 tentang penetapan garis sepadan sungai dan garis sepadan danau yang tertuang pada pasal lima (5) dan tujuh (7). Dimana pada pasal 5, disebutkan, garis sepadan pada sungai tidak ?bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf a, ditentukan, paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.
Sementara, pada pasal 7 (tujuh), disebutkan garis sepadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat 2 huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Menanggapi aturan ini, Gusmardi mengaku jika aturan kementerian PU tersebut berada di bidang Sumber Daya Air.
"Itu di SDA, bukan di bidang saya. Coba konfirmasi ke bidangnya." sebutnya.
?Sayangnya, Edi Sunardi ST selaku Kabid SDA belum berhasil dimintai keterangan soal ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, bangunan baru di dekat kantor bupati menjadi perhatian publik.
Sampai sekarang, bangunan baru yang berdekatan dengan lokasi perkantoran baru, belum diketahui siapa pemiliknya. Uniknya lagi, pembangunan bangunan beratap merah ini, hampir bersamaan dengan pembelian tanah untuk perluasan areal perkantoran Pemkab Tanjabbar.
Anggota Komisi II DPRD Tanjab Barat, Suprayogi Syaiful belum lama ini menyebut pihaknya meminta dilakukan penyegelan terhadap bangunan yang tegak tanpa mengantongi izin dari dinas tekait.
"Dari hasil hearing kami komisi I Komisi II dan Komisi III dengan pihak pemkab kami meminta bangunan yang diduga bangunan liar itu disegel dan dibongkar," kata Suprayogi.
Menurut Yogi, tidak ada aturan untuk mendirikan bangunan di bantaran sungai. " Bangunan yang dibangun bersebelahan dengan Kantor Bupati itu tidak ada yang tahu siapa pemiliknya saat ditanya ke dinas perizinan maupun dinas lainnya. Bongkar saja bangunan itu," lanjut Suprayogi.(*/eds)
Editor: Andri Damanik
MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke
JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem
JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen
JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya
JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen