BETARA – Tujuh lokasi galian C di Kecamatan Betara yang diduga tidak tertib perizinan ternyata bukan dimiliki satu orang. Selain Abun Sendi, ada juga galian C yang dikelola mantan Kades, mantan Caleg dan mantan Ketua BPD.
Seperti pengakuan salah satu pengusaha Galian C di Desa Lubuk Terentang, H Zainal. Dia mengaku masih memiliki kuota volume galian C jenis tanah urug.
Kata dia, izin yang dia kantongi sejak 2017 lalu, dengan volume 53 ribu kubik. “Masih ada kuotanya, jadi masih berlaku. Kita kemarin kontrak dengan Petrochina, jadi untuk setoran pajaknya PetroChina yang bayar ke Dispenda, sesuai perjanjian kontrak kita dengan perusahaan,” kata H Zainal.
H Zainal membantah, jika dia memiliki lebih dari satu lokasi galian C. “Saya cuma ngelola galian yang di kampung saya, yakni di Desa Lubuk Terentang, selebihnya saya tidak tahu. Galian C yang saya kelola atas nama CV Asmira, perizinan dikeluarkan langsung dari PTSP Provinsi Jambi,” ujar H Zainal.
Sejauh ini, dia mengikuti aturan perizinan sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah. Izin galian yang dia urus hanya satu lokasi, yakni seluas dua hektare.
“Ya satu lokasi, dengan kubikasi 53 ribu Meter Kubik,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan tujuh lokasi galian C di Kecamatan Betara tidak tertib perizinan. Dengan indikasi lokasi garapan tak sesuai izin, dan ada juga luasan yang digarap melebihi izin yang dikantongi.
Sekcam Betara, Nasrun mengaku bahwa Camat sempat membuat laporan ke Bupati soal aktivitas Galian C yang dikelola Abun Sendi. Bahkan telah membuat somasi ke perusahaan yang bersangkutan pada tahun lalu.
“Setahu saya ada pak camat sudah kirim surat laporan ke bupati tentang Galian C milik Abun Sendi dan lainnya. Bahkan tahun lalu pernah pak camat somasi ke perusahaan abun sendi itu,” kata Nasrun.
Diakui dia, sejauh ini belum ada tindaklanjutnya. “Kesulitannya memang kewenangannya ada di Propinsi Jambi. Jadi gak lagi melapor ke kita,” tuturnya.
Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Suprayogi Saiful khawatir, jika pengusaha galian merekaya perizinan. Apalagi dana reklamasi sengaja tidak dialokasikan, alias diselewengkan.
“Ini perlu kita kejar bersama-sama dengan pemerintah daerah, untuk menambah PAD kita. Jika memang tidak berizin, bila perlu pemkab menyegelnya. Lokasinya kan ada di Tanjabbar, walaupun ini kewenangan provinsi dalam mengeluarkan izin,” kata mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini.(*/Andri Damanik)
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma