Ini Pengakuan Salah Satu Pemilik Galian C di Kecamatan Betara


Kamis, 27 Februari 2020 - 08:14:55 WIB - Dibaca: 939 kali

Aktivitas Galian C di Kecamatan Betara Kabupaten Tanjungjabung Barat.(dok/IT) / HALOSUMATERA.COM

BETARA – Tujuh lokasi galian C di Kecamatan Betara yang diduga tidak tertib perizinan ternyata bukan dimiliki satu orang. Selain Abun Sendi, ada juga galian C yang dikelola mantan Kades, mantan Caleg dan mantan Ketua BPD.

Seperti pengakuan salah satu pengusaha Galian C di Desa Lubuk Terentang, H Zainal. Dia mengaku masih memiliki kuota volume galian C jenis tanah urug.

Kata dia, izin yang dia kantongi sejak 2017 lalu, dengan volume 53 ribu kubik. “Masih ada kuotanya, jadi masih berlaku. Kita kemarin kontrak dengan Petrochina, jadi untuk setoran pajaknya PetroChina yang bayar ke Dispenda, sesuai perjanjian kontrak kita dengan perusahaan,” kata H Zainal.

H Zainal membantah, jika dia memiliki lebih dari satu lokasi galian C. “Saya cuma ngelola galian yang di kampung saya, yakni di Desa Lubuk Terentang, selebihnya saya tidak tahu. Galian C yang saya kelola atas nama CV Asmira, perizinan dikeluarkan langsung dari PTSP Provinsi Jambi,” ujar H Zainal.

Sejauh ini, dia mengikuti aturan perizinan sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah. Izin galian yang dia urus hanya satu lokasi, yakni seluas dua hektare.

“Ya satu lokasi, dengan kubikasi 53 ribu Meter Kubik,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan tujuh lokasi galian C di Kecamatan Betara tidak tertib perizinan. Dengan indikasi lokasi garapan tak sesuai izin, dan ada juga luasan yang digarap melebihi izin yang dikantongi.

Sekcam Betara, Nasrun mengaku bahwa Camat sempat membuat laporan ke Bupati soal aktivitas Galian C yang dikelola Abun Sendi. Bahkan telah membuat somasi ke perusahaan yang bersangkutan pada tahun lalu.

“Setahu saya ada pak camat sudah kirim surat laporan ke bupati tentang Galian C milik Abun Sendi dan lainnya. Bahkan tahun lalu pernah pak camat somasi ke perusahaan abun sendi itu,” kata Nasrun.

Diakui dia, sejauh ini belum ada tindaklanjutnya. “Kesulitannya memang kewenangannya ada di Propinsi Jambi. Jadi gak lagi melapor ke kita,” tuturnya.

Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Suprayogi Saiful khawatir, jika pengusaha galian merekaya perizinan. Apalagi dana reklamasi sengaja tidak dialokasikan, alias diselewengkan.

“Ini perlu kita kejar bersama-sama dengan pemerintah daerah, untuk menambah PAD kita. Jika memang tidak berizin, bila perlu pemkab menyegelnya. Lokasinya kan ada di Tanjabbar, walaupun ini kewenangan provinsi dalam mengeluarkan izin,” kata mantan Ketua KNPI Tanjabbar ini.(*/Andri Damanik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement