Ini Pengakuan Jetter Soal Pemeriksaan Kasus Air Bersih di Kejati Jambi


Kamis, 13 September 2018 - 15:25:03 WIB - Dibaca: 1931 kali

Material Pipa Air Bersih tahun 2009-2010 lalu.(Andri Damanik/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Asisten III Setda Tanjabbar Jetter Simamora mengakui mendapat giliran dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (12/9). Jetter dimintai keterangan seputar dokumen pencairan proyek air bersih tahun 2009-2010 lalu, yang kini disidik lembaga adhyaksa ini.

“Gak lama kok, cuma dimintai keterangan saja. Dua kali dipanggil, panggilan pertama saya gak bawa data. Karena ini bicara angka, harus ada bawa data konkrit,” ujar Jetter ditemui infotanjab.com, Kamis (13/9).

Jetter menjelaskan, dia hanya menandatangani dokumen sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D. Secara teknis, Jetter tak banyak komentar.

“Kalau teknisnya kenapa dibayar 100 persen, bisa ditanyakan ke Dinas PU. Karena saya sesuai SPM-nya, dan saya membenarkan kalau dokumen itu sudah dibayarkan,” tandas mantan Kabag Keuangan ini.

Jetter membenarkan, dokumen yang dia tandatangani adalah dokumen pencairan air bersih periode 2009-2010.

Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memanggil 14 saksi yang terlibat dalam mega proyek air bersih delapan tahun silam.

Termasuk Kadis PU Tanjabbar Andi Achmad Nuzul, juga dimintai keterangan oleh penyidik selaku saksi ahli.

Kadis Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang, Ir H Andi Achmad Nuzul ditemui infotanjab.com, Rabu (12/9) di ruang kerjanya membenarkan soal pemanggilan dirinya oleh Penyidik Kejati Jambi.

Kata Andi, dia dimintai keterangan seputar dokumen pencairan proyek Multi years 2009-2010 lalu. "Saya ditunjukkan dokumen SP2D.  Saya jelaskan, Kalau dokumen seperti ini dananya sudah dicairkan," Kata Andi. Andi Nuzul juga ditanyai soal material proyek yang belum terpasang,  tapi dicairkan.

"Ya ditanya itu,  ada pipa yang belum terpasang, " jelasnya.

Terpisah,  Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf dalam konferensi persnya pada 3 September lalu menuturkan,  dalam penyidikan yang dilakukan,  ditemukan kerugian negara yang jumlahnya cukup signifikan. Hanya saja, Imran tak merincikan angka pastinya.

"Sementara itu,  saksi yang diperiksa sudah mencukupi.  Untuk tersangka baru satu,  mantan Kadis PU Tanjabbar Ir Hendri Sastra," jelas Imran kepada awak media.

Sementara ini, hingga berita dipublish, mantan Kadis PU Tanjabbar Ir Hendri Sastra belum berhasil dikonfirmasi.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement