Ini Pengakuan Jetter Soal Pemeriksaan Kasus Air Bersih di Kejati Jambi


Kamis, 13 September 2018 - 15:25:03 WIB - Dibaca: 1858 kali

Material Pipa Air Bersih tahun 2009-2010 lalu.(Andri Damanik/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Asisten III Setda Tanjabbar Jetter Simamora mengakui mendapat giliran dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (12/9). Jetter dimintai keterangan seputar dokumen pencairan proyek air bersih tahun 2009-2010 lalu, yang kini disidik lembaga adhyaksa ini.

“Gak lama kok, cuma dimintai keterangan saja. Dua kali dipanggil, panggilan pertama saya gak bawa data. Karena ini bicara angka, harus ada bawa data konkrit,” ujar Jetter ditemui infotanjab.com, Kamis (13/9).

Jetter menjelaskan, dia hanya menandatangani dokumen sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D. Secara teknis, Jetter tak banyak komentar.

“Kalau teknisnya kenapa dibayar 100 persen, bisa ditanyakan ke Dinas PU. Karena saya sesuai SPM-nya, dan saya membenarkan kalau dokumen itu sudah dibayarkan,” tandas mantan Kabag Keuangan ini.

Jetter membenarkan, dokumen yang dia tandatangani adalah dokumen pencairan air bersih periode 2009-2010.

Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Jambi telah memanggil 14 saksi yang terlibat dalam mega proyek air bersih delapan tahun silam.

Termasuk Kadis PU Tanjabbar Andi Achmad Nuzul, juga dimintai keterangan oleh penyidik selaku saksi ahli.

Kadis Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang, Ir H Andi Achmad Nuzul ditemui infotanjab.com, Rabu (12/9) di ruang kerjanya membenarkan soal pemanggilan dirinya oleh Penyidik Kejati Jambi.

Kata Andi, dia dimintai keterangan seputar dokumen pencairan proyek Multi years 2009-2010 lalu. "Saya ditunjukkan dokumen SP2D.  Saya jelaskan, Kalau dokumen seperti ini dananya sudah dicairkan," Kata Andi. Andi Nuzul juga ditanyai soal material proyek yang belum terpasang,  tapi dicairkan.

"Ya ditanya itu,  ada pipa yang belum terpasang, " jelasnya.

Terpisah,  Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf dalam konferensi persnya pada 3 September lalu menuturkan,  dalam penyidikan yang dilakukan,  ditemukan kerugian negara yang jumlahnya cukup signifikan. Hanya saja, Imran tak merincikan angka pastinya.

"Sementara itu,  saksi yang diperiksa sudah mencukupi.  Untuk tersangka baru satu,  mantan Kadis PU Tanjabbar Ir Hendri Sastra," jelas Imran kepada awak media.

Sementara ini, hingga berita dipublish, mantan Kadis PU Tanjabbar Ir Hendri Sastra belum berhasil dikonfirmasi.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement