KUALATUNGKAL - Staf Humas PT Petrochina LTd, Eko dihubungi infotanjab.com, Senin (16/2) mengatakan, tidak ada dasar bagi pihak perusahaan memberikan biaya ganti rugi untuk relokasi rumah Sandy.
Persoalan ini sempat dibahas bersama Pemkab Tanjabbar dan menghadirkan SKK Migas, hanya saja tidak ada kesepakatan. Pihaknya juga pernah memperbaiki rumah retak milik Sandy beberapa bulan lalu sebagai tanggungjawab perusahaan.
Jikapun bantuan yang diberikan berupa CSR, pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan Pemkab Tanjabbar, agar program yang dikucurkan tepat sasaran. Sebagaimana diatur dalam kesepakatan bersama melalui forum CSR Kabupaten Tanjabbar.
“CSR bisa diberikan, jika ada sasarannya, seperti kelompok di desa, ataupun bentuk organisasi masyarakat. Untuk memberikan ganti rugi, tidak ada dasarnya, dan peruntukkannya tidak ada,” tutur pria asal Binjai, Sumatera Utara ini.
Ditambahkan Eko, konflik ini sudah berlangsung satu tahun, dan sampai kini belum ada kesepakatan. “Sumur Migas itu bukan milik perusahaan, tapi itu bagian dari aset Negara,” timpal dia.(*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb
TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti
TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Hamdani, S.E, menghadiri kegiatan Pembukaan Open Tourna