KUALATUNGKAL - Staf Humas PT Petrochina LTd, Eko dihubungi infotanjab.com, Senin (16/2) mengatakan, tidak ada dasar bagi pihak perusahaan memberikan biaya ganti rugi untuk relokasi rumah Sandy.
Persoalan ini sempat dibahas bersama Pemkab Tanjabbar dan menghadirkan SKK Migas, hanya saja tidak ada kesepakatan. Pihaknya juga pernah memperbaiki rumah retak milik Sandy beberapa bulan lalu sebagai tanggungjawab perusahaan.
Jikapun bantuan yang diberikan berupa CSR, pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan Pemkab Tanjabbar, agar program yang dikucurkan tepat sasaran. Sebagaimana diatur dalam kesepakatan bersama melalui forum CSR Kabupaten Tanjabbar.
“CSR bisa diberikan, jika ada sasarannya, seperti kelompok di desa, ataupun bentuk organisasi masyarakat. Untuk memberikan ganti rugi, tidak ada dasarnya, dan peruntukkannya tidak ada,” tutur pria asal Binjai, Sumatera Utara ini.
Ditambahkan Eko, konflik ini sudah berlangsung satu tahun, dan sampai kini belum ada kesepakatan. “Sumur Migas itu bukan milik perusahaan, tapi itu bagian dari aset Negara,” timpal dia.(*)
Editor: Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,