KUALATUNGKAL - Staf Humas PT Petrochina LTd, Eko dihubungi infotanjab.com, Senin (16/2) mengatakan, tidak ada dasar bagi pihak perusahaan memberikan biaya ganti rugi untuk relokasi rumah Sandy.
Persoalan ini sempat dibahas bersama Pemkab Tanjabbar dan menghadirkan SKK Migas, hanya saja tidak ada kesepakatan. Pihaknya juga pernah memperbaiki rumah retak milik Sandy beberapa bulan lalu sebagai tanggungjawab perusahaan.
Jikapun bantuan yang diberikan berupa CSR, pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan Pemkab Tanjabbar, agar program yang dikucurkan tepat sasaran. Sebagaimana diatur dalam kesepakatan bersama melalui forum CSR Kabupaten Tanjabbar.
“CSR bisa diberikan, jika ada sasarannya, seperti kelompok di desa, ataupun bentuk organisasi masyarakat. Untuk memberikan ganti rugi, tidak ada dasarnya, dan peruntukkannya tidak ada,” tutur pria asal Binjai, Sumatera Utara ini.
Ditambahkan Eko, konflik ini sudah berlangsung satu tahun, dan sampai kini belum ada kesepakatan. “Sumur Migas itu bukan milik perusahaan, tapi itu bagian dari aset Negara,” timpal dia.(*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta