KUALATUNGKAL – KPUD Tanjab Barat menghimbau seluruh media, baik cetak, elektronik maupun online, untuk tidak memuat iklan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanjabbar tahun 2015.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye, pemuatan iklan pasangan calon di media tergolong pelanggaran.
Pemuatan iklan hanya dibenarkan 14 hari sebelum pencoblosan, itupun pemasangannya melalui KPUD Tanjabbar. “Jadi KPU yang mengkoordinir ke sejumlah media, 14 hari sebelum hari H,” ujar Ketua KPUD Tanjabbar, Apnizal S Pt dikonfirmasi infotanjab.com baru-baru ini.
Soal pemberitaan yang memuat pasangan calon, kata Apnizal, tidak tergolong pelanggaran. “Yang dilarang itu hanya iklan saja,” ujarnya.(*)
Editor : Andri Damanik
JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,
JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb
TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti
TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men
TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh