PATI – Desakan untuk merevisi kebijakan kenaikan pajak dan pungutan bagi nelayan tak surut. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah (Jateng) terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
“Memang sudah ada tanggapan dan perubahan. Tetapi kami terus mengawal dengan mengintensifkan komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan KKP,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua HNSI Jateng Supeno, Minggu (17/10).
Menurutnya, upaya memperjuangkan penurunan pajak dan pungutan yang ditetapkan pemerintah tak akan pernah surut.
Itu setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) yang dikenakan kepada nelayan sangat besar, antara 200-600 persen. Itu menimbulkan protes nelayan dari berbagai daerah.
Menurut Supeno, pengenaan pajak dan pungutan tersebut memberatkan dan mengancam kehidupan nelayan. Pihaknya menginginkan KKP menghitung ulang dan merevisi kebijakannya.
“Seperti produktivitas, pemerintah menghitungnya kebablasan. Contoh saja dalam setahun kapal nelayan penangkap ikan pelagis besar dan kecil itu hanya dua trip, tetapi oleh Jakarta (KKP) dihitung lebih dari itu,” ungkapnya.
Demikian pula dengan penetapan harga pokok ikan (HPI), menurutnya KPP mengacu pada harga di luar tempat-tempat pendaratan ikan.
Padahal selama ini nelayan menjual hasil tangkapan di tempat pendaratan ikan, tanpa melalui perantara atau bakul. Karena itu, HNSI masih memilih jalur elegan dengan intensif berkomunikasi.
Selain langsung, pihaknya sempat meminta bantuan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo untuk menyampaikan desakan revisi kenaikan PNBP dan PHP.
Supeno menyatakan, HNSI Jateng siap mendukung kebijakan pemerintah demi kesejahteraan nelayan dengan menolak tindakan anarkis, ujaran kebencian, dan hoaks.
Itu agar tercipta situsi kamtibmas yang aman dan damai menuju Indonesia menjadi negara maritim dunia.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan ulang, karena kabarnya ada revisi yang ketiga. Semoga sesuai usulan nelayan, yakni batas wajarnya kenaikan 25-30 persen,” tandasnya.
Selain itu, HNSI Jateng juga meminta KKP memberikan legal formal atas operasional kapal nelayan.
Itu berkait dengan surat keterangan melaut (SKM) dan surat persetujuan melaut (SPM). Termasuk SIUP dan SIPI, yang belakangan menjadi keluhan nelayan.
“Kalau tidak diberikan izin kapal akan numpuk di alur sungai sehingga bisa menjadikan aliran buntu. Termasuk bisa meredam nelayan untuk tidak bergerombol di darat (demo),” katanya.(*/HS)
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi