JAMBI (halosumatera.com) – Asafri Jaya Bakri (AJB), Walikota Sungai Penuh ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Sungai Penuh.
Walikota Sungai Penuh ini terjerat kasus vidio viral yang mengajak warga memilih salah satu calon Gubernur. AJB berkampanye saat itu sedang membagikan Bansos di Kecamatan Hamparan Rawang.
Didalam vidio viral itu, walikota dua periode ini menggunakan baju ASN didampingi beberpa stafnya.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi Jumat malam (16/10), membenarkan kasus AJB yang sudah ditetapkan tersangka.
“Berkas perkaranya sudah P21 oleh Gakkumdu, dan hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Sungai Penuh. Dan lebih rinci kasusnya tanyakan ke Kejaksaan Sungai Penuh,” singkat Kombes Pol Yudha Setyabudi kepada wartawan.
Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu JPU Kejari Sungai Penuh, Cepi turut membenarkan hal ini.
"Iya benar, info lanjutnya lagi diproses, berkas lagi diproses masuk ke kita," sebut Chepy melalui telepon seluler.
Ketika disinggung mengenai adanya upaya penahanan terhadap AJB, dirinya belum dapat berkomentar banyak. "Penahanan belum, lagi dikaji sama para Kasi," ujarnya.
Dalam perkara ini, AJB dijerat dengan pasal Pasal 71 ayat 3 jo 188 Undang-Undang Pilkada.(*)
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,