Gawat, Tanjabbar Bertambah 14 Pasien Covid-19 Hari Ini


Senin, 05 Oktober 2020 - WIB - Dibaca: 1254 kali

Penyebaran Pasien Covid-19 di Provinsi Jambi. / HALOSUMATERA.COM

JAMBI - Penambahan Pasien Positif Covid-19 di Provinsi Jambi hari ini sebanyak 25 orang, angka tersebut tentu penambahan terbanyak semenjak Covid-19 melanda wilayah Provinsi Jambi.

Hal itu berdasarkan data update Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Senin (5/10/2020).

25 pasien positif itu terdiri dari 14 Orang asal Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi 1 orang, Kerinci 1 orang, Muaro Jambi 3 orang, dan Merangin 6 orang.

Selain pasien Positif Covid-19 yang Bertambah, pasien Sembuh juga bertambah 5, diantaranya ialah dari Sungai Penuh 2 orang, dan Kota Jambi 3 orang.

Secara keseluruhan pasien terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Jambi per 5 Oktober 2020 ialah sebanyak 618 orang, 286 diantaranya telah dinyatakan sembuh, 14 meninggal, dan dalam proses penanganan sebanyak 318 orang. (Rie)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Albert Chaniago Sebut Ada Bagian Retak di Pintu Air Parit 10 dan Kini Diaudit Khusus BPKP

TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau

Berita Daerah

Sorotan Proyek Pintu Air Rp 4 M, Ini Tanggapan Ketua DPRD Tanjabbar

TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,

Berita Daerah

Proyek Pintu Air Rp 4 M Disorot Sejak Tender, Kini Sedang di Audit BPK RI?

TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber

Berita Daerah

Pemprov Jambi Terbitkan SE Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Salah Satunya Larangan Pesta Kembang Api

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P

Berita Daerah

Korban Penghinaan Gugat Ganti Rugi Rp 540 Juta di PN Tanjabtim

TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga

Hukum & Kriminal


Advertisement