Galian C Marak di Betara, Komisi II Bakal Cek Perizinannya


Selasa, 25 Februari 2020 - 23:29:37 WIB - Dibaca: 993 kali

Peninjauan Lokasi Galian C (Galian Tanah Urug) di Kecamatan Betara.(eza/nik/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Meski kewenangan dalam mengeluarkan izin galian C  (galian tanah urug) diserahkan kepada Provinsi, Pemkab Tanjabbar diminta untuk tinggal diam dalam mengejar PAD. Pasalnya, banyak titik galian C yang belum terpantau sepenuhnya, terutama dalam legalitas perizinannya.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Suprayogi kepada infotanjab.com, Selasa (25/2).

Menurut Yogi, sapaan akrabnya, ada dugaan pengusaha tambang galian C melakukan manipulasi perizinan. Misalkan, izin yang dikantongi tak sesuai dengan lokasi garapan. Bahkan ada juga dugaan izin yang kedaluarsa.

“Kita akan bahas masalah perizinan galian C bersama rekan-rekan komisi II dan ketua komisi, untuk kita agendakan mengecek lokasi galian C di Betara,” kata Yogi dihubungi infotanjab.com.

Menurut dia, meski kewenangan mengeluarkan izin ada di Provinsi Jambi, Pemkab Tanjabbar jangan tinggal diam.

“Pemkab juga harus kejar, untuk meraih PAD nya. Lokasinya kan di wilayah Tanjabbar,” tandasnya.

Ditambahkan dia, jika terbukti sejumlah titik galian tanah urug tidak berizin, Komisi II akan meminta Pemkab Tanjabbar menyegel kegiatan galian C yang saat ini sedang berjalan.

Suprayogi juga menduga adanya dana reklamasi galian tidak dimanfaatkan pengusaha. “ Bisa jadi begitu selesai, dibiarkan saja, dananya diselewengkan tidak digunakan untuk perbaikan areal eks galian,” ujarnya.

Seperti diberitakan, beberapa titik galian C yang diduga tak berizin berada di wilayah Kecamatan Betara. Dari hasil pantauan di lapangan, setidaknya ada tujuh titik yang diduga kuat merupakan titik lokasi galian C ilegal, dengan berbagai macam modus.

Ada yang tidak memiliki izin terbaru,  ada yang memiliki izin area galian sekitar dua hektar,  tetapi galiannya lebih dari itu.  Serta ada yang mengantongi izin, tetapi lokasi yang digali tidak sesuai dengan izin,  meski yang mengantongi izin tersebut orang yang sama.

"Benar pak, kami tahu persis,  karena kami warga  Desa Terjun Gajah.  Jadi kami tahu titik lokasi galian itu. Lantaran saat itu pak Kadus sudah menegur bahkan ke lokasi, namun terkesan diabaikan,  dan tidak diindahkan," sebut warga yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa (25/02).

Menurutnya,  pemilik Galian C ini merupakan pengusaha atau rekanan asal Jambi.  "Yang kita dengar itu punya pak Abun Sendi rekanan asal Jambi. Masalah inipun sudah kita sampaikan ke pak Camat maupun dewan perwakilan daerah kita. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari pak Camat," bebernya.(*/Andri Damanik) 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement