Galian C Marak di Betara, Komisi II Bakal Cek Perizinannya


Selasa, 25 Februari 2020 - 23:29:37 WIB - Dibaca: 931 kali

Peninjauan Lokasi Galian C (Galian Tanah Urug) di Kecamatan Betara.(eza/nik/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Meski kewenangan dalam mengeluarkan izin galian C  (galian tanah urug) diserahkan kepada Provinsi, Pemkab Tanjabbar diminta untuk tinggal diam dalam mengejar PAD. Pasalnya, banyak titik galian C yang belum terpantau sepenuhnya, terutama dalam legalitas perizinannya.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Suprayogi kepada infotanjab.com, Selasa (25/2).

Menurut Yogi, sapaan akrabnya, ada dugaan pengusaha tambang galian C melakukan manipulasi perizinan. Misalkan, izin yang dikantongi tak sesuai dengan lokasi garapan. Bahkan ada juga dugaan izin yang kedaluarsa.

“Kita akan bahas masalah perizinan galian C bersama rekan-rekan komisi II dan ketua komisi, untuk kita agendakan mengecek lokasi galian C di Betara,” kata Yogi dihubungi infotanjab.com.

Menurut dia, meski kewenangan mengeluarkan izin ada di Provinsi Jambi, Pemkab Tanjabbar jangan tinggal diam.

“Pemkab juga harus kejar, untuk meraih PAD nya. Lokasinya kan di wilayah Tanjabbar,” tandasnya.

Ditambahkan dia, jika terbukti sejumlah titik galian tanah urug tidak berizin, Komisi II akan meminta Pemkab Tanjabbar menyegel kegiatan galian C yang saat ini sedang berjalan.

Suprayogi juga menduga adanya dana reklamasi galian tidak dimanfaatkan pengusaha. “ Bisa jadi begitu selesai, dibiarkan saja, dananya diselewengkan tidak digunakan untuk perbaikan areal eks galian,” ujarnya.

Seperti diberitakan, beberapa titik galian C yang diduga tak berizin berada di wilayah Kecamatan Betara. Dari hasil pantauan di lapangan, setidaknya ada tujuh titik yang diduga kuat merupakan titik lokasi galian C ilegal, dengan berbagai macam modus.

Ada yang tidak memiliki izin terbaru,  ada yang memiliki izin area galian sekitar dua hektar,  tetapi galiannya lebih dari itu.  Serta ada yang mengantongi izin, tetapi lokasi yang digali tidak sesuai dengan izin,  meski yang mengantongi izin tersebut orang yang sama.

"Benar pak, kami tahu persis,  karena kami warga  Desa Terjun Gajah.  Jadi kami tahu titik lokasi galian itu. Lantaran saat itu pak Kadus sudah menegur bahkan ke lokasi, namun terkesan diabaikan,  dan tidak diindahkan," sebut warga yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa (25/02).

Menurutnya,  pemilik Galian C ini merupakan pengusaha atau rekanan asal Jambi.  "Yang kita dengar itu punya pak Abun Sendi rekanan asal Jambi. Masalah inipun sudah kita sampaikan ke pak Camat maupun dewan perwakilan daerah kita. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari pak Camat," bebernya.(*/Andri Damanik) 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement