KUALATUNGKAL – Meski kewenangan dalam mengeluarkan izin galian C (galian tanah urug) diserahkan kepada Provinsi, Pemkab Tanjabbar diminta untuk tinggal diam dalam mengejar PAD. Pasalnya, banyak titik galian C yang belum terpantau sepenuhnya, terutama dalam legalitas perizinannya.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD Tanjabbar Suprayogi kepada infotanjab.com, Selasa (25/2).
Menurut Yogi, sapaan akrabnya, ada dugaan pengusaha tambang galian C melakukan manipulasi perizinan. Misalkan, izin yang dikantongi tak sesuai dengan lokasi garapan. Bahkan ada juga dugaan izin yang kedaluarsa.
“Kita akan bahas masalah perizinan galian C bersama rekan-rekan komisi II dan ketua komisi, untuk kita agendakan mengecek lokasi galian C di Betara,” kata Yogi dihubungi infotanjab.com.
Menurut dia, meski kewenangan mengeluarkan izin ada di Provinsi Jambi, Pemkab Tanjabbar jangan tinggal diam.
“Pemkab juga harus kejar, untuk meraih PAD nya. Lokasinya kan di wilayah Tanjabbar,” tandasnya.
Ditambahkan dia, jika terbukti sejumlah titik galian tanah urug tidak berizin, Komisi II akan meminta Pemkab Tanjabbar menyegel kegiatan galian C yang saat ini sedang berjalan.
Suprayogi juga menduga adanya dana reklamasi galian tidak dimanfaatkan pengusaha. “ Bisa jadi begitu selesai, dibiarkan saja, dananya diselewengkan tidak digunakan untuk perbaikan areal eks galian,” ujarnya.
Seperti diberitakan, beberapa titik galian C yang diduga tak berizin berada di wilayah Kecamatan Betara. Dari hasil pantauan di lapangan, setidaknya ada tujuh titik yang diduga kuat merupakan titik lokasi galian C ilegal, dengan berbagai macam modus.
Ada yang tidak memiliki izin terbaru, ada yang memiliki izin area galian sekitar dua hektar, tetapi galiannya lebih dari itu. Serta ada yang mengantongi izin, tetapi lokasi yang digali tidak sesuai dengan izin, meski yang mengantongi izin tersebut orang yang sama.
"Benar pak, kami tahu persis, karena kami warga Desa Terjun Gajah. Jadi kami tahu titik lokasi galian itu. Lantaran saat itu pak Kadus sudah menegur bahkan ke lokasi, namun terkesan diabaikan, dan tidak diindahkan," sebut warga yang minta identitasnya dirahasiakan, Selasa (25/02).
Menurutnya, pemilik Galian C ini merupakan pengusaha atau rekanan asal Jambi. "Yang kita dengar itu punya pak Abun Sendi rekanan asal Jambi. Masalah inipun sudah kita sampaikan ke pak Camat maupun dewan perwakilan daerah kita. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari pak Camat," bebernya.(*/Andri Damanik)
Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun
TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna