KUALATUNGKAL – Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Tanjabbar akan dibubarkan dan segera berinduk ke ESDM Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lahirnya UU ini juga berdampak pada penundaan seluruh kegiatan di Dinas ESDM yang telah dianggarkan pada tahun ini.
Sekda Tanjabbar, Mukhlis M Si tak menampik soal ini. Adanya keputusan tersebut, sudah ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
"Mau tidak mau semua pekerjaan tahun ini ditunda walau sudah di sahkan oleh DPR. Untuk itu, kita akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan setelah dianalisa ulang,” ujar Sekda.
Kata Sekda, terkait hal ini, Kadis ESDM Tanjabbar juga sudah dipanggil kementerian ESDM dan segera menyesuaikan program antara satu unit dengan unit yang lain.
"Jika tidak disesuaikan ditakutkan akan terjadi penyimpangan bahkan tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan tugas, sebab sebagian kewenanganya sudah ditarik ke provinsi maupun pusat," katanya.(*)
Penulis: Den
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari