Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Sungai Tering, Nipah Panjang Ditahan Jaksa


Jumat, 15 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 1037 kali

Penahanan Mantan Pjs Kades Sungai Tering Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim oleh Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Kamis 14 Januari 2021.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM- Diduga korupsi dana desa, seorang mantan Pjs Kepala Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi dijebloskan ke sel tahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabtim.

Mantan Pjs Kepala Desa berinisial P itu masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2018.

Penyidik Kejari Tanjabtim telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan Korupsi tersebut, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim di Kantor Kejari Tanjabtim, Kamis (14/01/21) sore.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran APBDes tahun anggaran 2018 Desa Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjabtim,"ujar Kajari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis, Kamis (14/01/21).

Adapun kerugian uang negara akibat perbuatan tersangka, yang diduga menggasak uang dana desa tersebut berjumlah Rp 278 juta.

"Dengan kerugian negara 278 juta rupiah, dan sudah di titip ke kas Badan Keuangan Daerah Tanjabtim,"tambah Kajari.

Kajari menjelaskan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjabtim.

"Tersangka telah dilakukan cek kesehatan dan Rapid Test Antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif,"jelasnya.

Atas Perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.  31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.  31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(*)

Pewarta: Eko Wijaya

Tonton Vidio Selengkapnya:




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek

Berita Daerah

Polres Tebo Gerak Cepat Amankan Tokoh SAD Tebo yang Berseteru dengan SAD Bangko

TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai

Berita Daerah

Inisiatif, Polisi Obati Mahasiswa yang Terluka saat Demo ke RS Bhayangkara

JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube

Berita Daerah

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah


Advertisement