Dua Santri di Tanjabbar Mendapat Perlakuan Tak Senonoh, Pengasuh Ponpes Akhirnya Ditangkap Polisi


Senin, 21 April 2025 - 12:51:11 WIB - Dibaca: 551 kali

Ilustrasi/net. / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanjabbar Provinsi Jambi kembali tercoreng. Soalnya, dua santri yang belajar di salah satu pondok pesantren di Tanjabbar diduga mendapat perlakuan tak senonoh oleh pengasuhnya.

Peristiwa ini pun dibenarkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, yang dirilis kepada media, Senin 21 April 2025.

Frans menyampaikan, terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan.

"Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,"  ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jum'at (18/4/2025) sekira pukul 22.15 Wib oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat.

"Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban," katanya.

Lebih lanjut Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

"Saat mengikuti pendidikan Korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka," katanya.

Modusnya, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu Korban di rayu oleh tersangka. "Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren," ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan  Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI  Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah," pungkasnya.(*)

Penulis: Habsy

Editor: Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement