HALOSUMATERA.COM- Tim Opsnal Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota (Jaluko), Resort Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kapolsek Jaluko, Iptu Irwan menembak dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jaluko.
Polisi terpaksa menarik pelatuk pistol, akibatnya bagian kaki dari kedua pelaku tertembus timah panas. Keduanya pun sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Kedua pelaku ditembak lantaran melawan petugas saat akan ditangkap di tempat pelariannya di kebun sawit, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi, Rabu (13/1/21).
Kedua pelaku ini diduga merupakan pelaku Curas jaringan lintas provinsi. Mereka adalah AM dan MR, warga Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, peristiwa curas di RT 01, Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi ini terjadi pada Rabu 13 Januari 2021 dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Terjadi pada dinihari, pada pukul 03.00 WIB. Berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Jaluko, Polres Muaro Jambi pada pukul 05.30 WIB. Jadi dua jam setelah kejadian langsung berhasil kita ungkap,"ujar Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto saat menggelar jumpa pers di RS Bhayangkara Jambi, Rabu (13/01/21).
Korbannya ada 7 orang yang keseluruhannya merupakan satu keluarga. Kedua pelaku menyatroni ruko yang menjual peralatan elektronik.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura belanja. Selian itu, para pelaku juga menyekap sejumlah korbannya dengan senjata tajam jenis parang.
"Patut diduga kedua pelaku merupakan pelaku Curas antar Provinsi. Sengaja datang dan tinggal di salah satu rumah penduduk. Alasannya mencari kerja,"tutur Kapolres.
Atas peristiwa perampokan ini korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 30 juta. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil Curas sebesar Rp 6 juta, 8 unit Hendphon, mas putih dan mas kuning, obeng serta senjata tajam jenis parang.
"Alat yang digunakan parang, untuk mengintimidasi korban. Apabila melakukan perlawanan, maka anak korban dibacok,"jelasnya.
Selain melakukan curas, salah satu dari pelaku juga melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya. Korban yang dicabuli berusia 21 tahun dan telah memiliki anak satu. "Kita kenakan pasal berlapis terhadap pelaku ini,"terang Kapolres.
Saat ini polisi tengah mendalami keterlibatan pemilik rumah yang sempat menjadi tempat tinggal pelaku di wilayah Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi tersebut.
"Kita akan melakukan pengembangan terkait keterlibatan pemilik rumah,"tandas Kapolres Muaro Jambi mengakhiri keterangannya.(*)
Pewarta: Eko Wijaya
Tonton Vidio Selengkapnya:
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi