Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi


Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:33:44 WIB - Dibaca: 742 kali

HALOSUMATERA.COM / HALOSUMATERA.COM

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Selasa (22/10/25).

Kedua oknum guru yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisal EH dan JK.

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Sahroni, S.H.,M.H., yang menilai bahwa kedua guru itu telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kode Etik Guru karena mengajak sejumlah siswa melakukan orasi di lingkungan sekolah.

“Tindakan mengajak anak-anak menyampaikan orasi di area sekolah jelas tidak sesuai dengan tugas pendidik. Anak bukan alat kepentingan siapa pun, apalagi di ranah pendidikan,” kata Sahroni, Selasa 21 Oktober 2025.

Menurut Sahroni, kegiatan tersebut bukan bagian dari kegiatan pembelajaran formal, melainkan tindakan yang berpotensi mengekspos anak pada aktivitas publik tanpa izin dan pendampingan yang layak.

Pihaknya telah mengirimkan laporan resmi kepada PGRI Provinsi Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan pihak terkait lainnya, termasuk permintaan agar dilakukan pemeriksaan etik dan administratif terhadap kedua oknum guru tersebut.

Kuasa hukum pelapor menyampaikan  bahwa Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), yang dikeluarkan oleh PGRI, menegaskan bahwa guru wajib “melindungi peserta didik dari segala bentuk penyalahgunaan dan kekerasan” serta “tidak menggunakan hubungan pedagogis untuk kepentingan pribadi atau golongan”.

Sahroni menjelaskan bahwa dari sisi hukum perlindungan anak, tindakan mengajak siswa untuk melakukan orasi di lingkungan sekolah bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi sosial non-ekonomi.

Sedangkan dari sisi etika profesi, tindakan tersebut melampaui batas kewenangan pendidik dan berpotensi merusak citra profesionalisme guru.

“Guru adalah figur moral dan edukatif. Mereka tidak seharusnya menempatkan anak di ruang yang rawan tekanan sosial atau politik,” tegas Sahroni.

Dalam laporan resmi tersebut, pelapor meminta agar PGRI Provinsi Jambi segera membentuk Majelis Kehormatan Guru untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh dua guru bersangkutan.

Kasus dugaan pelanggaran etika di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur ini menjadi cermin bagi dunia pendidikan Indonesia bahwa profesi guru mengandung tanggung jawab moral yang besar.

Guru bukan sekadar pengajar, tetapi juga pelindung bagi tumbuh kembang anak. Publik kini menanti tindak lanjut resmi dari PGRI dan Dinas Pendidikan Jambi terhadap laporan tersebut.

“Kami berharap lembaga profesi dan pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan transparan. Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal perlindungan masa depan anak-anak Indonesia,” tandas Sahroni.

Sebelumnya, siswa SMAN 4 Tanjabtim melakukan aksi demo, menuntut pengembalian fungsi Ruang Osis yang diduga telah dijadikan kantin pribadi oleh pihak sekolah. Lebih jauh, siswa juga menuntut transparansi penggunaan dana bos, yang selama ini dinilai tidak memberikan dampak terhadap sarana dan prasarana belajar di sekolah.

Sementara itu, Novi Kepsek SMAN 4 Tanjabtimur kepada wartawan menjelaskan, persoalan ini muncul ketika dirinya hendak memberikan pembinaan terhadap dua guru, yang membuat statment di Medsos tentang penggunaan dana bos di SMAN 4 Tanjabtimur. Namun sayangnya, teguran dan pembinaan yang diberikan tidak diterima dengan baik oleh oknum guru tersebut. (*/eko/nik)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hadir di Rakor Lintas Sektoral, Hamdani: Dukung Kelancaran Operasi Ketupat 2026

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada

Advertorial

Ketua DPRD Hamdani Turut Sambut Kunjungan Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol

TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X

Advertorial

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2025

TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi

Advertorial

Wakil Ketua II DPRD Tanjabbar Dampingi Fasha Safari Ramadhan, Berikan Santunan ke Panti Asuhan

TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar,   Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara

Advertorial

Ketua DPRD Tanjabbar Dampingi Wabup Rapat Penyelesaian Tapal Batas di Kemendagri

JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta

Advertorial


Advertisement