Direkomendasikan untuk Mundur dari DPRD, Ini Pernyataan Samsul Alam


Kamis, 08 Maret 2018 - 16:00:33 WIB - Dibaca: 2022 kali

Pleno PAW Samsul Alam di DPD PAN Tanjabbar, Rabu. (dan/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Usulan DPD PAN Tanjabbar ke DPP PAN terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Samsul Alam kepada Arsil, tampaknya harus melalui proses panjang.

Pasalnya, Samsul Alam akan menempuh jalur hukum, jika surat PAW sampai ke KPUD Tanjabbar.

Kepada infotanjab.com, dihubungi Kamis siang, Samsul Alam mengutarakan pendiriannya. Dia akan tetap bertahan dan tetap menghormati proses di DPD PAN dan DPP PAN.

“Saya kan menggantikan H Suhatmeri, karena perolehan suara terbanyak kedua, dengan perolehan suara 114 suara, di Dapil Pengabuan dan Senyerang. Saya tetap menghormati keputusan partai. Namun yang lebih penting, saya serahkan kepada keputusan di KPUD,” kata Syamsul Alam.

Ternyata, Samsul Alam termasuk kader lama di PAN Tanjabbar. Tahun 1999 dia telah mendeklarasikan PAN di Parit Pudin. Dan selama dua periode, dia dipercaya sebagai Ketua DPC PAN wilayah setempat.

“Saya termasuk kader lama di PAN. Dan saya duduk di DPRD, menggantikan Pak Suhatmeri yang saat itu mundur dari jabatan, karena aturan saat itu begitu. Otomatis saya naik,” kata Samsul Alam.

Apa ada perjanjian antara Samsul Alam dan Arsil? Dirinya tidak berkomentar lebih banyak. Hanya saja dia mengatakan, jika hal ini diceritakan, cukup panjang. Saat ini dia mengaku tetap bertahan menjadi anggota legislatif.

“Aturannya memang gak ada, saya harus mundur. Kalau saya jelaskan, panjang ceritanya,” tutur Samsul Alam.

Ditanya soal ketidakhadirannya pada rapat pleno di DPD PAN Tanjabbar, Samsul Alam mengakuinya. Dia beralasan, tidak ada undangan resmi dari partai terkait rapat pleno tersebut.

“Ini kan masalah partai, jadi harus ada undangan resmi. Saya hanya diundang lewat telepon. Makanya saya tidak datang,” tutur politisi dapil Pengabuan-Senyerang ini.

Sebelumnya diberitakan, DPD PAN Tanjabbar menggelar rapat pleno, Rabu (7/3) terkait pengusulan PAW Syamsul Alam kepada Arsil. Pleno ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional Nomor 028/MP-PAN/XII/2017 terhadap pengajuan penyelesaian perkara yang diajukan oleh DPW PAN sebelumnya.

Mahkamah PAN menyatakan, kewenangan melakukan persetujuan PAW ada di DPP melalui proses di DPD dan DPW. Jika duduk perkara sudah jelas, adanya akta perjajian notaris mengenai pembagian masa jabatan anggota DPRD, maka DPD Kabupaten dapat melakukan PAW sesuai dengan AD/ART dan peraturan perundangan yang berlaku.

Ketua DPD PAN Tanjabbar Safril Simamora SH mengatakan, DPD PAN hanya menjalankan perintah dari Mahkamah Partai untuk segera merekomendasikan PAW Samsul Alam kepada Arsil.

Pihaknya juga sudah menjalankan aturan partai, dan yang bersangkutan sudah dipanggil beberapa kali tidak bersedia datang untuk dimediasikan. “Keputusan ada di DPP, bukan di DPD. Kita hanya merekomendasikan ke DPP,” timpal Ucok Mora, sapaan akrabnya.(*)

Editor : Andri Damanik

Baca Juga : Pleno PAN di DPD PAN Tanjabbar, Samsul Alam Tidak Hadir




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement