KUALATUNGKAL – Bupati Tanjabbar Usman Ermulan melarang keras kendaraan roda dua maupun roda empat parkir di sepanjang jalur dua Parit Gompong. Hal itu akan mengganggu pengendara melintas terlebih pada malam hari.
“Baru-baru ini ada kejadian seorang petugas kecelakaan di jalur dua karena mengelakkan mobil yang parkir,” kata Usman Ermulan.
Menurut Bupati, jalur dua Parit Gompong merupakan jalan berstatus nasional dan tidak sembarangan memarkirkan kendaraan di zona tersebut.
Tak hanya itu, Bupati juga melarang warga menjemur pinang di tepi Jalur Dua Parit Gompong, karena akan merusak keindahan.
“Kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, saya minta petugas segera bawa kendaraan itu ke terminal untuk diberi sanksi,” tegas mantan Anggota DPR RI ini.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k
TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan
TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah