KUALATUNGKAL – Bupati Tanjabbar Usman Ermulan melarang keras kendaraan roda dua maupun roda empat parkir di sepanjang jalur dua Parit Gompong. Hal itu akan mengganggu pengendara melintas terlebih pada malam hari.
“Baru-baru ini ada kejadian seorang petugas kecelakaan di jalur dua karena mengelakkan mobil yang parkir,” kata Usman Ermulan.
Menurut Bupati, jalur dua Parit Gompong merupakan jalan berstatus nasional dan tidak sembarangan memarkirkan kendaraan di zona tersebut.
Tak hanya itu, Bupati juga melarang warga menjemur pinang di tepi Jalur Dua Parit Gompong, karena akan merusak keindahan.
“Kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, saya minta petugas segera bawa kendaraan itu ke terminal untuk diberi sanksi,” tegas mantan Anggota DPR RI ini.(*)
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi melakukan studi tiru kepada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota
TANJABBAR – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menggelar Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati d
TANJABBAR – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Albert Chaniago, SP, turut hadir dalam Musyawarah P
TANJABBAR - Semangat perjuangan bersama dalam membangun daerah tergambar jelas dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi ke-68 yang berlangsung khi
TANJABBAR - Memasuki masa Reses ke-II tahun sidang 2024/2025, Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mari