PERDA RP3KP DAN PERDA KUMUH

Di Sumatera, Tanjabbar Kabupaten Kedua yang Memiliki Perda Ini setelah Sumatera Barat


Selasa, 13 November 2018 - 09:50:30 WIB - Dibaca: 1826 kali

Sosialisasi Perda No 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP).(ist/IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Memerangi kawasan kumuh mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui Dinas Perumahan dan Wilayah Permukiman Kabupaten Tanjabbar.

Buktinya, Pemkab telah mencetuskan perda No. 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP).

Secara bertahap, kedua perda ini pun disosialisasikan. Tahap awal, selama dua hari, Senin hingga Selasa (12-13 November 2018) Perda No 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) disosialisasikan. Setidaknya ada 100 peserta dari seluruh instansi, ormas, LSM diundang agar memahami implementasi perda ini.

RP3KP ini peruntukkannya mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur secara khusus kawasan pemukiman. Dengan demikian, pengembangan pemukiman dilaksanakan terencana, terarah dan terpadu.

Dengan adanya kedua Perda ini, mempermudah penyusunan perancanaan dan pusat bersedia mengucurkan dana ketika daerah punya perancanaan teknis yang baik.

Penerapan perda ini merupakan perdana di Provinsi Jambi. "Kabupaten Kita Tanjab Barat merupakan Kabupaten pertama dalam Provinsi Jambi yang punya perda RP3KP ini. Karena kita sadar perlu ada intervensi pemerintah dalam upaya peningkatan kondisi perumahan dan lingkungan masyarakat dengan sanitasi yang sehat," kata Kepala Dinas Perkim Tanjabbar Ir Netty Martini M.Sc.

Dikatakan Netty, tahun ini Tanjab Barat mendapat kucuran dana Rp 3 Miliar dari pemerintah pusat. Bantuan ini ditujukan untuk pembangunan kawasan nelayan. Mulai dari membangun drainase, sanitasi dan mendesain ruang terbuka hijau.

"Kita mudah meminta dukungan dana pusat. Ini rencana besar, sehingga 2030 tidak ada lagi kawasan kumuh. Dengan cara setiap tahun kita cicil mengurangi wilayah kumuh," kata Netty Martini saat memaparkan Sosialisasi Perda No. 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan Perda No 8 tahun 2018 tentang RP3KP di Gedung Balai Pertemuan, Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin (12/11).

Sebagai daerah pesisir, kata Netty,  pihaknya mulai menggagas dan memadukan ekosistem berbasis mangrove dengan menyiapkan wilayah pemukiman yang mendukung sebagai ikon dan tujuan wisata.

Kebijakan ini diambil, terdorong dari hasil kajian Dinas Perkim yang melihat masih tingginya jumlah masyarakat yang saat ini tinggal di rumah kurang layak huni dan butuh campur tangan pemerintah untuk penataan lingkungan yang sehat.

Perumahan Warga Miskin

Dinas Perkim Tanjabbar tidak hanya sebatas mensosialisasikan kedua perda ini. Lebih dari itu, Dinas Perkim juga mengusulkan proposal pembangunan pemukiman perumahan bagi warga miskin di Kabupaten Tanjab Barat.

"Lahannya dari kita dalam satu kawasan. Ya, itu ada usulan rumah untuk para pekerja kebersihan yang bekerja di DLHD, " kata Netty.

Keinginan Pemkab Tanjab Barat mempersempit wilayah pemukiman kumuh dan miskin dapat respon cepat dan positif.

Perwakilan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Kepala Seksi Lingkungan Hunian Bukan Skala Besar, Ringgy Masuin ST, mengatakan, Untuk Tanjab Barat sendiri ada pembangunan rumah swadaya yang layak dibantu. Misalnya rumah bagi petugas kebersihan yang dinilai masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah bisa diusulkan ke pusat.

"Dengan kisaran bantuan mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 60 juta," bebernya.

Kendala selama ini, kata Ringgy, penyampaian kriteria dari daerah belum jelas mana saja yang layak dibantu dan terdata.

"Dengan adanya dua perda ini implementasi akan lebih banyak. Banyak program yang bisa digalakkan di Tanjab Barat," kata Ringgy.

Untuk diketahui, di Sumatera, baru Kabupaten Tanjabbar  dan Sumatera Barat yang sudah memiliki kedua perda ini. Selebihnya Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.

Acara sosialisasi Perda kali selain dihadiri Ditjen Kementerian PUPR, turut Hadir dari PUPR Propinsi Jambi, Sekda Tanjab Barat, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), pers dan ormas. (*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement