PADANG SIDIMPUAN (halosumatera.com) - DPRD Kota Padangsidimpuan di demo aliansi mahasiswa, Kamis siang (8/10). Aksi ini serentak secara Nasional ini menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sempat memanas, lantaran ribuan mahasiswa dilarang ketemu dengan Ketua DPRD Kota Sidimpuan. Sempat terjadi aksi pelemparan batu dengan petugas yang mengawal demo tersebut.
Beberapa petugas mengalami luka ringan akibat lemparan batu, kayu dan botol minuman ringan.
Salah satu mahasiswa yang berorasi mengatakan, aksi ini bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merendahkan masyarakat umum terutama kalangan buruh atau pekerja.

Akhirnya, dengan humanis, Kapolres Kota Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini dan jajaran meminta perwakilan mahasiswa untuk menemui anggota DPRD Kota Salak ini.
Kapolres mengatakan, agar jangan sampai tindakan anarkis dalam penyampaian aspirasi.
"Kita semua lagi berjuang dan menerima aspirasi. Mahasiswa adalah Generus bangsa, dan jangan sampai bertindak anarkis," tutur Kapolres di hadapan mahasiswa.
Pantauan halosumatera.com, Kamis (8/10), sebelum ke DPRD, pengunjuk rasa berkumpul di Alun-alun Kota Padangsidimpuan, sekitar pukul 10.00.

Setelah gabungan aliansi mahasiswa berkumpul, mereka mulai bergerak dari alun-alun ke GEDUNG DPRD Kota Padang Sidimpuan yang jaraknya tak jauh dari alun-alun kota.(*/Indra Manik)
TANJABBAR – Polemik Mega Proyek Pintu Air Parit 10 Desa Tungkal I Kabupaten Tanjabbar terus bergulir. Proyek senilai Rp 4 miliar tersebut kini sedang diau
TANJABBAR – Ketua DPRD Tanjab Barat Hamdani SE mengaku kaget besaran anggaran proyek pintu air Parit 10 Desa Tungkal I senilai Rp 4 Miliar. Disampnig itu,
TANJABBAR – Proyek Pintu Air yang menelan anggaran Rp 4 Miliar di Parit 10 Desa Tungkal I disorot. Proyek ini dianggarkan melalui Dinas PUPR Tanjabbar ber
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan Surat Edaran Nomor 3280/ SE/ DISBUDPAR - r.1/ XII/2025 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di P
TANJABTIM - Perkara dugaan penghinaan yang melibatkan Nur Salamah binti Muhammad Natsir sebagai Penggugat dan Mardiana alias Yana binti H.M. Nur sebagai Terguga