MUAROJAMBI- Sebanyak 7 orang gerombolan pencuri tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT. Muaro Kahuripan Indonesia (PT. MKI) di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap Polsek Sungai Gelam, Senin 15 Januari 2024 lalu.
Penangkapan pelaku pencurian itu turut melibatkan petugas keamanan dari pihak perusahaan.
Kapolsek Sungai Gelam, IPTU Usaha Sitepu memimpin langsung penangkapan Komplotan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan tersebut.
Lokasi pencurian ini berada di areal perkebunan PT. MKI Blok E47/48 Rt. 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
"Iya benar. 7 orang pelaku berhasil kami amankan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan security PT. MKI,"kata Kapolsek Sungai Gelam, IPDA Usaha Sitepu, Minggu, 21 Januari 2024.
Kapolsek menjelaskan, para pelaku pencurian tertangkap basah sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. MKI oleh petugas security yang tengah melakukan patroli.
Saat ditegur oleh petugas security PT. MKI, para pelaku tidak senang dan malah mengancam menggunakan parang.
"Pelaku mengancam akan membunuh satpam (security PT. MKI). Pelaku berhasil mencuri buah kelapa sawit sebanyak 3.000 kilogram. Kerugian sekitar Rp. 7 juta,"jelas Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, begitu mendapat laporan warga, ia bersama Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung bergegas menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
Saat diamankan, para pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Pelaku melukai salah satu karyawan PT. MKI. Korban menderita luka bacokan di bagian pelipis mata sebelah kiri serta luka goresan di lehernya. Komplotan maling ini juga melukai satu anggota Polsek Sungai Gelam menggunakan senjata tajam.
"Para pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit pada hari Senin 15 Januari 2024, sekira pukul 17.00 WIB di perkebunan PT. MKI,"ungkapnya.
Berikut nama-nama pelaku pencurian yang berhasil diringkus Polsek Sungai Gelam.
1. Heri Setiawan Bin Ahmad Mahruf, 28 tahun, warga Rt. 25, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
2. Aji Pangestu Bin Munianto, 24 tahun, warga Sumatera Selatan.
3. Priyo Sutiono Bin Suryanto, 21 Tahun, warga Sumatera Selatan.
4. Bunardi Bin Jinson, 33 Tahun, warga Rt. 04, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
5. Daniel anak dari Lamhot Hutasoit, 25 tahun, warga Rt. 19, Desa Mingkung Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
6. Januardiansyah Bin Rades, 30 tahun, warga Rt. 25, Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
7. Ahmad Yasin bin Rasiman, 31 Tahun, warga Sumatera Selatan.
Selain 7 pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Mobil Suzuki Carry Warna Hitam berisi buah kelapa sawit seberat 3 ton, sepeda motor, senjata tajam, ponsel dan tas selempang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini ke 7 pelaku harus menginap di hotel prodeo Polsek Sungai Gelam.
Polisi menjerat ke 7 pelaku dengan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP.(*/Eko/nik)
KUALATUNGKAL - Dalam mendukung Electric Vehicle (EV) yang sedang berkembang pesat di Indonesia, PLN mempromosikan kendaraan listrik berupa mobil listrik, motor
TANJABBAR - Distribusi air ledeng dari Perumda Air Minum Tirta Pengabuan masih belum terealisasi sepenuhnya. Disamping terkendala tegangan listrik, masih banyak
JAMBI - Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH meminta kepada pengusaha untuk bertanggung jawab atas insiden tongkang angkutan batubara yang menabrak
JAMBI - Gubernur Jambi DR. H. Al Haris, S.Sos, MH mendapat penghargaan dari Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Anti Teror Polri. Penghargaan dari satuan khusus
JAMBI - Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan, Turnamen dan Ekshibisi Domino untuk memeriahkan Dies Natalis ke-61 Universitas