BPJS Kesehatan sudah Bayar Jasa Medis Dokter Spesialis di RSD Daud Arif


Selasa, 23 Maret 2021 - 09:42:44 WIB - Dibaca: 1045 kali

Rumah Sakit Daud Arif Kualatungkal.(*) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR (HS) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) sudah membayar jasa medis dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kualatungkal selama 6 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Tanjabbar, Charles Mohammed Mohan Tanjung mengatakan, pembayaran jasa medis untuk enam bulan yakni bulan Juni 2020 hingga November 2020.

Hal itu berdasarkan pengajuan dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan. "Kita sudah bayarkan dari Juni sampai November 2020,"katanya Jumat (19/3/2021).

Charles menyebutkan, dalam setiap bulannya pihaknya membayar sekitar Rp 1,5 miliar ke rumah sakit secara menyeluruh baik jasa medis dan yang lainnya. "Kurang etis kalau kita sebutkan angkanya tapi kisaran Rp 1,5 Miliar lah per bulannya," bebernya.

Adapun rincian pembayaran BPJS Kesehatan Tanjabbar ke RSUD KH Daud Arif, Kualatungkal itu yakni:

  1. Juni 2020 diajukan RSUD mengajukan ke BPJS Kesehatan tanggal 24 November 2020 berkas dinyatakan lengkap oleh BPJS tanggal 30 November 2020 dan dinyatakan di bayar 14 Desember 2020.
  2. Juli 2020 diajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 30 November 2020 dan berkas dinyatakan lengkap 4 Desember 2020 kemudian dibayar 15 Desember 2020.
  3. Agustus 2020 diajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 7 Januari 2021 berkas dinyatakan lengkap 14 Januari 2021 dan dibayar 28 Januari 2021.
  4. September 2020 di ajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 19 Januari 2021 kemudian berkas di nyatakan lengkap 28 Januari 2021 dan dibayarkan 9 Februari 2021.
  5. Oktober 2020 di ajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 15 Januari 2021 berkas dinyatakan lengkap 25 Januari 2021 dan dibayarkan 8 Februari 2021.
  6. November di ajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 3 Februari 2021 dinyatakan lengkap 11 Februari 2021 dan di bayarkan 25 Februari 2021.

Sementara itu, untuk bulan Desember 2020 masih dalam proses verifikasi berkas. Sebab, berkas masuk pada minggu kedua Maret 2021.

"Kalau berkas sudah lengkap dan kami belum membayarkan selama 14 hari dari dinyatakan lengkap maka kami akan kena denda sebesar 1 persen dari total yang di ajukan,"tutupnya. (*)

Pewarta: Kaka




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati dan Ketua TP-PKK Tanjab Barat Naik Becak bersama Anak Peserta Sunatan Massal

TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad

Advertorial

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Pelayanan KB-KR dalam Kirab Bangga Kencana Harganas ke-32

BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil

Advertorial

Bupati Tanjabbar Buka Muresnbang RPJMD 2025-2029

TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M

Advertorial

Siap Jadi Tuan Rumah Pra Munas KOPEK, Bupati: Momentum Bangkitkan Semangat Petani Kelapa

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel

Advertorial

HUT Bhayangkara Ke-79, Bupati Tanjabbar Harapkan Sinergitas Polri dan Pemkab Terus Terjalin

TANJABBAR – Bupati Tanjabbar Drs H Anwar Sadat M Ag mengikuti kegiatan semarak Bhayangkara Olahraga Bersama dalam rangka menyambut hari Bhayangkara Ke-79 Tahu

Advertorial


Advertisement