BNNK Tanjabtim Tangkap Nelayan yang juga Pengedar Sabu di Tungkal


Selasa, 17 November 2020 - WIB - Dibaca: 1190 kali

Nelayan yang juga Pengedar Sabu Ditangkap BNNK Tanjabtim di Lorong Maut Kualatungkal, Senin Lalu. / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM (halosumatera.com) - Seorang pria yang diduga pengendar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur di Kualatungkal, Senin pekan lalu (9/11).

Pria ini bernama Indra Japri (37) warga Lorong Maut, RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini ditangkap jajaran BNNK Tanjabtim di kediamannya.

Nelayan yang diduga nyambi berjualan sabu tersebut harus berurusan dengan pihak BNN lantaran diduga bermain main dengan narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas BNNK Tanjabtim menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 10 paket kecil, per satu paketnya akan diedarkan tersangka seharga Rp 200 ribu.

"Sebanyak 10 paket. Dan rencananya menurut keterangan dari tersangka, paket paket ini akan di jual di edarkan kepada orang lain,"kata Kasi Pemberantasan BNNK Tanjabtim, AKP Gunawan saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Tanjabtim, Selasa (17/11/20) siang.

Selain sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, berupa satu buah plastik klip bening kosong, satu buah kotak rokok, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah dan satu buah Handphone merek OPPO.

Dijelaskannya, tersangka Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNK Tanjabtim, diketahui G yang tinggal satu RT dengan tersangka Indra ini mengutus anak buahnya berinisial A untuk mengantarkan BB sabu kepada tersangka Indra.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Indra, barang bukti narkoba diduga kuat berasal dari jaringan lapas dari luar provinsi Jambi yakni Tembilahan.

Selain melakukan pengembangan kasus, BNNK Tanjabtim hingga kini mesih mendalami dugaan pengendali peredaran narkoba dari jaringan lapas di wilayah Tembilahan tersebut.

"Jadi untuk sementara ini dari keterangan TSK, berhubungan dengan ini barang bukti didapatkan dari lapas. Kebetulan lapas yang berada di luar Provinsi Jambi, yakni di Tembilahan,"jelas AKP Gunawan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Indra dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

"Sehingga terhadap tersangka kita jerat kita kenakan pasal 114 dan 112 UU N 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,"tukas Gunawan.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek

Berita Daerah

Polres Tebo Gerak Cepat Amankan Tokoh SAD Tebo yang Berseteru dengan SAD Bangko

TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai

Berita Daerah

Inisiatif, Polisi Obati Mahasiswa yang Terluka saat Demo ke RS Bhayangkara

JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube

Berita Daerah

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah


Advertisement