BNNK Tanjabtim Tangkap Nelayan yang juga Pengedar Sabu di Tungkal


Selasa, 17 November 2020 - WIB - Dibaca: 1267 kali

Nelayan yang juga Pengedar Sabu Ditangkap BNNK Tanjabtim di Lorong Maut Kualatungkal, Senin Lalu. / HALOSUMATERA.COM

TANJABTIM (halosumatera.com) - Seorang pria yang diduga pengendar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur di Kualatungkal, Senin pekan lalu (9/11).

Pria ini bernama Indra Japri (37) warga Lorong Maut, RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini ditangkap jajaran BNNK Tanjabtim di kediamannya.

Nelayan yang diduga nyambi berjualan sabu tersebut harus berurusan dengan pihak BNN lantaran diduga bermain main dengan narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas BNNK Tanjabtim menemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 10 paket kecil, per satu paketnya akan diedarkan tersangka seharga Rp 200 ribu.

"Sebanyak 10 paket. Dan rencananya menurut keterangan dari tersangka, paket paket ini akan di jual di edarkan kepada orang lain,"kata Kasi Pemberantasan BNNK Tanjabtim, AKP Gunawan saat menggelar jumpa pers di Kantor BNNK Tanjabtim, Selasa (17/11/20) siang.

Selain sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, berupa satu buah plastik klip bening kosong, satu buah kotak rokok, satu buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 250 ribu rupiah dan satu buah Handphone merek OPPO.

Dijelaskannya, tersangka Indra mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku berinisial G yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh BNNK Tanjabtim, diketahui G yang tinggal satu RT dengan tersangka Indra ini mengutus anak buahnya berinisial A untuk mengantarkan BB sabu kepada tersangka Indra.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Indra, barang bukti narkoba diduga kuat berasal dari jaringan lapas dari luar provinsi Jambi yakni Tembilahan.

Selain melakukan pengembangan kasus, BNNK Tanjabtim hingga kini mesih mendalami dugaan pengendali peredaran narkoba dari jaringan lapas di wilayah Tembilahan tersebut.

"Jadi untuk sementara ini dari keterangan TSK, berhubungan dengan ini barang bukti didapatkan dari lapas. Kebetulan lapas yang berada di luar Provinsi Jambi, yakni di Tembilahan,"jelas AKP Gunawan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Indra dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

"Sehingga terhadap tersangka kita jerat kita kenakan pasal 114 dan 112 UU N 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun,"tukas Gunawan.(*)

Pewarta: Eko Wijaya




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Ditintelkam Polda Jambi Gelar FGD: Polri untuk Masyarakat

JAMBI –Polri untuk Masyarakat. Inilah tema yang diusung pada kegiatan FGD yang digelar Direktorat Intelkam Polda Jambi di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall KAPUK,

Berita Daerah

Empat Eks Napiter Jambi Diberangkatkan Umrah, Didampingi Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

JAMBI – Empat Eks Napiter Jambi, mitra binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri diberangkatkan umrah ke tanah suci. Mereka dibiayai oleh Baznas Provinsi Jamb

Berita Daerah

Anggota DPRD Tanjabbar Ikuti Upacara Hari Pahlawan 2025 di Alun-alun Kota Kualatungkal

TANJABBAR – Dalam suasana khidmat dan penuh makna, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) turut mengikuti

Advertorial

Anggota DPRD Fraksi PAN Hadiri Workshop Pendidikan Politik, Tegaskan Komitmen Perkuat Demokrasi di E

TANJABBAR – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) men

Advertorial

Ketua dan Anggota DPRD Tanjab Barat Sambut Kajari Baru, Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Pembangunan

TANJABBAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjab Barat), Hamdani, SE, bersama sejumlah anggota DPRD turut mengh

Advertorial


Advertisement