TANJABBAR (halosumatera.com) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi sidak Pelabuhan Roro, Kualatungkal, Tanjabbar, Senin (12/10/20).
BNN memeriksa seluruh barang bawaan penumpang kapal, dengan anjing pelacak.
"Giat ini merupakan pelaksanaan dari K9 BNNP Jambi sekaligus menangkal peredaran narkoba melalui jalur perairan Tanjab Barat," ungkap Kabid Brantas BNN Provinsi Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, S.IK, MM.
Guntur mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya bersinergi dengan Beacukai, KPLP, Polair, TNI AL, TNI AD, Satnarkoba Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat.
"Kegiatan pencegahan dan berantas narkoba ini dilakukan atas instruksi pimpinan di BNN pusat, yang meminta petugas mewaspadai titik rawan penyelundupan menjelang Natal dan tahun baru," kata Guntur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tak menemukan satupun barang bawaan penumpang yang dicurigai membawa barang haram.
"Dari pengecekan kita tadi secara umum Satwa berhasil mendeteksi bau yang diduga adanya narkotika, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dengan cermat oleh xray tidak ditemukan narkotika. Tetapi disinyalir adanya distrac/bau dari sisa residu," ungkapnya.
Guntur menegaskan pemeriksaan seperti hari ini akan terus ditingkatkan menjelang Pilkada Serentak 2020 dan Tahun Baru 2021.(*/pen/HS)
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta