Bawa Minyak Mentah Illegal, Enam Orang Dibekuk Polisi


Kamis, 28 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 939 kali

Jumpa Pers di Polres Sarolangun, Kamis 28 Januari 2021.(*) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Polres Sarolangun terus melakukan pengungkapan para pelaku yang melakukan pengangkutan minyak mentah secara Illegal dari aktivitas Illegal Drilling atau tambang minyak Illegal di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Kali ini, sebanyak enam orang pelaku yang melangsir minyak itu berhasil dibekuk polisi, yakni inisial SB alias Saipul (40), MA alias Micu (30), NIU (27), HE alias Erik (25) dan SA (35), AKJ (22).

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono, Sik, MTCP, CFE mengatakan bahwa para pelaku tersebut ditangkap polisi dari dua lokasi penangkapan, pertama pada Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di jalan lintas sumatera, depan asrama polisi Sarolangun, Kecamatan Pelawan. Kedua, pada Sabtu 16 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di depan BWP Meruap jalan lintas Muara Tembesi-Sarolangun, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.

"Pada saat penangkapan itu, petugas dari melakukan tangkap tangan dari pengangkutan minyak mentah yang sedang dilakukan oleh para pelaku, kemudian barang bukti dan para pelaku dibawa dan diam akan untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres, Kamis (28/01/2020) dalam keterangan Pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S Ik MH.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota dyna 130 HT dengan Nopol BD 8132 AW, tiga lembar STNK, satu lembar terpal warna merah, empat unit mobil suzuki carry, satu lembar STCK, satu unit mobil daihatsu grand, dan total minyak mentah yang diam akan sebanyak 17.800 liter.

"Untuk para pelaku dikenakan Sanksi sesuai pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat I ke-1 KUHP, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 Miliar," katanya.

Selain itu, kata Kapolres, para pelaku melakukan pengangkutan minyak mentah ini setelah membeli minyak dari pengojek pelangsir minyak mentah dari tempat penambangan minyak Illegal di desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh.

Kemudian, minyak-minyak mentah tersebut hendak dibawa ke tempat pengolahan di Desa Pantai, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Muratara.

"Mereka (para pelaku) melakukan pengangkutan tanpa izin yang sah sesuai undang-undang. Pengangkutan menggunakan mobil dengan mengisi minyak ke dalam tedmon yang diletak di belakang dan dari satu mobil ada dua tedmon jadi totalnya ada 10 tedmon, diangkut dari Pauh dan hendak menjual ke Muara Rupit," katanya.

Untuk mengantisipasi pengakuan, kata Kapolres sudah dilakukan pembuatan pos penyekatan untuk menghentikan peredaran minyak mentah dari hasil Illegal Drilling, sehingga dapat menekan angka penyebaran hasil Illegal Drilling tersebu.

"Dari total 17.800 liter yang diamankan, jika diuangkan, misalkan saja dengan harga wajar saja sekitar Rp 9.000 sampai Rp 10.000 per liter, jadi lebih dari Rp 100 juta," katanya.(*/fan)




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement