Banyak Aset Tanah Pemkab Belum Bersertifikat


Selasa, 04 Oktober 2016 - 12:03:07 WIB - Dibaca: 1355 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – Dari 818 persil aset tanah Pemkab Tanjabbar, hanya 132 tempat yang bersertifikat. Sisanya masih dalam bentuk dokumen lain yang sah.

Peltu Kabag Aset Setda Tanjabbar Izni Wardi mengaku tidak tahu penyebab banyaknya aset tanah pemkab yang tidak bersertifikat.

Kendati demikian, dirinya telah diperintahkan Bupati untuk menertibkan penataan aset-aset tanah dan aset lain milik Pemkab.

“Untuk sementara ini yang baru saya ketahui ada 818 persil. Dan Aset tanah yang sudah disertifikat baru 132 objek,”ungkap Izni Wardi, Senin (3/10).

Beberapa kendala yang dihadapi untuk pengurusan sertifikat adalah mengenai biaya. Maka dari itu, dirinya akan terus mengajukan anggaran untuk pembuatan sertifikat setiap tahun. Sehingga dokumen tersebut semakin kuat untuk dipegang pemerintah.

“Selama ini mungkin terkendala dana. Kedepan kita harapkan bisa membuat minimal 10 sertifikat,”ungkapnya.

Untuk persoalan lainnya, diakui tidak menjadi persoalan. Terlebih seluruh aset tanah yang dimiliki saat ini meski belum berupa sertifikat, tetapi sudah merupakan dokumen resmi. Sehingga cukup kuat untuk menjadi pegangan pemerintah.

Beberapa waktu lalu juga Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghadapi gugatan kepemilikan tanah di Kecamatan Betara, persisnya di lokasi kantor Camat Betara. Sebelumnya, tanah tersebut merupakan tanah hibah. Akan tetapi pihak ahli waris tidak membenarkan hal itu dan menggugat pemerintah.

“Perihal sengketa tanah di Betara itu sudah ditangani bagian hukum. Dan itu menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,”ungkap Plt Kabag Aset.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Tanjab Barat, Mashuri SH, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini mereka tengah menghadapi proses gugatan tersebut. Akan tetapi setelah berjalan lebih dari dua tahun tetapi belum juga ada keputusan.

“Terkait sengketa tanah di Kecamatan Betara itu kita akui memang memakan waktu yang cukup panjang. Tetapi sampai saat ini kita ada keputusan,”ungkap Kabag Hukum, Mashuri SH.

Bila kemungkinan kalah pada tingkat kasasi yang terjadi sejak tahun 2014 lalu, maka aset bangunan milik Pemkab yang ada diatasnya juga terancam di gusur oleh penggugat. Oleh karena itu, bagian aset memperhatikan dengan serius hal ini agar tidak sampai terjadi kembali. (*/nan)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement