KUALATUNGKAL – Kepala Kantor PPKTB Tanjabbar, Nasroel Effendi mengatakan, bagian belakang ruko yang runtuh tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu dikatakan Nasroel pagi tadi saat ditemui infotanjab.com di lokasi reruntuhan bangunan.
Sementara itu, Kasi Tata Bangunan PPKTB Tanjabbar, Amir mengatakan, bangunan yang runtuh itu berukuran 3x3 meter dengan tinggi kurang lebih Sembilan meter.
Pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan, lantaran tidak mengantongi IMB.
“Tetap ada sanksi, tapi kita surati dulu,” tutur Amir.
Informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan yang runtuh itu tidak kokoh dan tidak memiliki pondasi yang kuat. (*)
Editor: Andri Damanik
JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/
JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan
TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai
TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma