KUALATUNGKAL – Kepala Kantor PPKTB Tanjabbar, Nasroel Effendi mengatakan, bagian belakang ruko yang runtuh tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu dikatakan Nasroel pagi tadi saat ditemui infotanjab.com di lokasi reruntuhan bangunan.
Sementara itu, Kasi Tata Bangunan PPKTB Tanjabbar, Amir mengatakan, bangunan yang runtuh itu berukuran 3x3 meter dengan tinggi kurang lebih Sembilan meter.
Pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan, lantaran tidak mengantongi IMB.
“Tetap ada sanksi, tapi kita surati dulu,” tutur Amir.
Informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan yang runtuh itu tidak kokoh dan tidak memiliki pondasi yang kuat. (*)
Editor: Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,