KUALATUNGKAL – Kepala Kantor PPKTB Tanjabbar, Nasroel Effendi mengatakan, bagian belakang ruko yang runtuh tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu dikatakan Nasroel pagi tadi saat ditemui infotanjab.com di lokasi reruntuhan bangunan.
Sementara itu, Kasi Tata Bangunan PPKTB Tanjabbar, Amir mengatakan, bangunan yang runtuh itu berukuran 3x3 meter dengan tinggi kurang lebih Sembilan meter.
Pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemilik bangunan, lantaran tidak mengantongi IMB.
“Tetap ada sanksi, tapi kita surati dulu,” tutur Amir.
Informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan yang runtuh itu tidak kokoh dan tidak memiliki pondasi yang kuat. (*)
Editor: Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta