Efisiensi Anggaran Intruksi Presiden RI

Apridasman Bilang Ada Penghapusan Anggaran Fisik Capai Rp 80 Miliar, Didominasi Proyek Jalan


Selasa, 11 Februari 2025 - 12:17:23 WIB - Dibaca: 818 kali

Kadis PUPR Tanjabbar Apridasman saat mendampingi Bupati Tanjabbar meninjau perbaikan jalan beberapa waktu lalu.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Pasca adanya intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pelaksanaan Anggaran Pendaptan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, berdampak pada pembangunan infrastruktur di daerah.

Seperti di Kabupaten Tanjabbar, sejumlah proyek fisik harus dipangkas. Pengakuan Kepala Dinas PUPR Tanjabbar Apridasman kepada halosumatera.com, Selasa (11/2/25) bahwa ada penghapusan anggaran pembangunan infrastruktur di PUPR Tanjabbar mencapai Rp 80 miliar.

“Sifatnya nasional tanpa kecuali. Efisiensi itu bukan maksudnya pencadangan tapi dihapus,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada halosumatera.com.

Kata Apridasman, penghapusan anggaran fisik diantaranya adalah pembangunan jalan. Apridasman juga membenarkan, selain kegiatan fisik, anggaran perjalanan dinas juga dikurangi guna efisiensi anggaran.

Sementara Kepala Dinas Perakim Kabupaten Tanjabbar  Syafrun ST dikonfirmasi halosumatera.com, Selasa (11/2/2025) terkait efisiensi anggaran di dinasnya belum memberikan jawaban.

Pantauan halosumatera.com di portal resmi LPSE Kabupaten Tanjabbar, Selasa 11 Februari 2025, sejumlah proyek jalan yang telah ditender yakni pembangunan/peningkatan Jalan kerlurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir dengan nilai pagu Rp 3.726.600.000, pembangunan dan penataan drainase dalam kota Kualatungkal Tahap Rp 12 miliar (tahap pembukaan penawaran), overlay jalan kabupaten paket 2 senilai Rp 3 miliar, peningkatan jaringan SPAM Kecamatan Tungkal Ilir Rp 2,5 miliar. Mega proyek lainnya yang menyedot anggaran fantastis, peningkatan Jalan Senangin Klurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir dengan pagu Rp 10,1 miliar dan pelebaran jalan Kuala Dasal dengan pagu Rp 1,5 miliar.

Himbauan Presiden

Sebagaimana disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, pada poin keempat, diperintahkan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seinar /Focus Group Discussion.

Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional.

Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Lebih efektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada kementerian/lembaga.

Melakukan penyesuaian belanja APBD tahun anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke daerah.

Gubernur Jambi Tak Masalah Perjalanan Dinas Dipangkas

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung upaya efisiensi anggaran, salah satu yang dipangkas adalah uang perjalanan dinas.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan dirinya tak ambil pusing mengenai pemangkasan anggaran, lantaran pejabat di lingkup Pemprov Jambi selama ini sudah biasa melakukan konsultasi secara daring.

 “Ya di PMK 29 tahun 2025 ini nantinya ada beberapa dana yang tidak ditransfer ke daerah, ada DAK ada DAU termasuk pemangkasan perjalanan dinas, dan juga ATK dan sebagainya. Saya rasa ya tidak apa-apa kan, saya rasa semua sudah siap loh pejabat kita di Jambi ini soal itu,” kata Al Haris.

Al Haris mengatakan Pemprov Jambi sudah banyak melakukan efisiensi anggaran seperti soal perjalanan dinas. Rata-rata para pejabat Pemprov Jambi sudah melaksanakan sesuatu hal yang sifatnya konsultasi ataupun ingin studi tiru bisa melalui daring.

Pemangkasan anggaran ini tentunya sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025. Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat yang disampaikan ke gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat ini juga memiliki tujuh poin yang mana membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

Al Haris mengaku dalam adanya pemangkasan APBD nanti semua program Jambi tetap berjalan efektif. Menurut Al Haris, apapun yang sudah dikerjakan oleh pemerintah pusat, maka ditingkat daerah mesti memaksimalkan apapun yang ada. Dia juga memastikan semua akan berjalan lancar dan program kerja tetap berlanjut buat kebaikan daerah Jambi.(*/red)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Pesan Penting Amanat Kapolri dalam Operasi Ketupat 2026 yang Dibacakan Kapolda Jambi

JAMBI – Polda Jambi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian terpusat “Ketupat-2026” di lapangan  Mapolda Jambi, Kamis sore (12/6/

Berita Nasional

Fitri Amalia PFI Jambi: Bijak Bermedsos, Saring Informasi Sebelum Sharing

JAMBI - Saat ini sebaran berita Hoaks menjadi perhatian bersama. Masyarakat harus bisa menahan diri dengan segala hasutan dan godaan berita yang memprovokasi. H

Opini

Pemkab Tanjabbar dan Kejari Resmi Perpanjang MoU, Fokus Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum

TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memperpanjang kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui penandatan

Advertorial

Pemkab Tanjab Barat Safari Ramadan di Desa Sungai Landak Kecamatan Senyerang

TANJABBAR - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan bertepatan dengan 15 Ramadhan di Masjid Zahratussaadah, Desa Sungai

Advertorial

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Sambut Safari Ramadan Universitas Jambi

TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menerima kunjungan Tim Safari Ramadan Universitas Jambi (UNJA) di Rumah Dinas Bupati, Juma

Advertorial


Advertisement