KUALATUNGKAL – DPRD Tanjabbar baru memilih Proyek Banggar untuk ditunda, dan akan digeser ke anggaran penanganan Covid – 19. Proyek Banggar ini juga dianggap pimpinan DPRD tidak berskala prioritas.
Jamal Darmawan Anggota Banggar DPRD Tanjabbar mengatakan, dewan tidak bisa memilih begitu saja proyek mana yang bisa ditunda pelaksanaanya, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Jamal mengatakan, gedung banggar yang dipending pelaksanaanya karena peruntukkannya memang untuk DPRD Tanjabbar.
“Gedung banggar dewan bisa ditunda, karena yang menggunakan juga dewan. Jika berbicara dibutuhkan pasti dibutuhkan sebab gedung banggar nantinya digunakan bukan hanya untuk rapat banggar tetapi juga bisa digunakan untuk hearing, rapat kerja dan lainnya,” ungkap Jamal.
Apalagi, kata Jamal, selama ini hanya ruangan paripurna yang digunakan jika ada rapat yang menampung banyak orang.
Lantas siapa yang mengusulkan bangunan Banggar ini? Jamal mengakui tidak tahu persis, soalnya pada rapat tahun lalu dirinya tidak masuk dalam tim banggar.
Namun demikian, kata dia, semua kegiatan tentunya diusulkan melalui OPD terkait. Sementara dewan mengusulkan berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Jadi menurutku tidak benar jika dikatakan (proyek banggar,red) usulan Dewan,” tandas dia.
Namun Jamal mengakui, dalam rencana strategis di Sekretariat DPRD, sudah ada perencanaan bangunan banggar.
Mantan Anggota DPRD Tanjabbar Syafrizal Lubis, yang merupakan politisi dari Partai Golkar enggan berkomentar soal pembatalan proyek banggar ini.
Dia juga tidak membeberkan kalau usulan proyek banggar ini murni usulan DPRD saat rapat bersama TAPD atau murni OPD terkait.
Secara terpisah, Kepala Dinas PUPR, Ir Andi Achmad Nuzul mengatakan, pihaknya hanya pelaksana pembangunan kontruksi, bukan pengelola gedung.
Namun demikian, kata dia, pembatalan proyek bisa dilakukan jika belum dilakukan penandatanganan kontrak. Misalkan, pertimbangan jika terjadi defisit anggaran, sehingga ada beberapa kegiatan yang mungkin tidak dilaksanakan kalau memang kegiatan itu tidak terlalu mendesak.
“Mendesak atau tidaknya itu kembali lagi ke pengelolanya. Tapi itu semua kewenangan TAPD yang membahasnya. PUPR hanya membangun konstruksinya bukan pengguna/pengelola gedung itu,” kata Andi Nuzul.
“Kalau dalam kondisi force mayore anggaran defisit pengalaman tahun 2015 dapat dibatalkan sebelum kontrak ditandatangani. Kecuali kalau sudah ditandatangani kontrak akan menjadi pertimbangan untuk diteruskan,” jelas Andi.
Andi menegaskan, PUPR tidak punya kapasitas untuk menentukan proyek itu mendesak atau tidak.
Dikatakan dia, jika TAPD menyetujui pembatalan proyek ini, TAPD juga masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan untuk mengambil keputusan final. (*/Andri Damanik)
TANJABBAR - Kegiatan Grand Final Pemilihan Duta Bertutur SD/MI Tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2025 berlangsung meriah dan penuh semangat, Kamis
TANJABBAR – Suasana penuh kehangatan dan kepedulian terlihat saat Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag bersama Ketua TP-PKK Hj. Fadhilah Sad
BATANG ASAM – Dalam rangka menyambut Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Katamso, SA, SE., ME didampingi Wakil
TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat M,Ag secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka M
TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima kunjungan kerja Koalisi Pemerintah Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) dalam rangka kesiapan pel