Ada Caleg dari PAN Tanjabbar Berstatus Terdakwa, Ini Tanggapan Ketua KPU


Jumat, 24 November 2023 - 16:54:08 WIB - Dibaca: 1956 kali

Ketua KPU Tanjabbar M Rum saat dikonfrimasi awak media.(*/dok) / HALOSUMATERA.COM

TANJABBAR – Salah satu Caleg DPRD Kabupaten Tanjabbar dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tanjabbar ternyata ada yang berstatus terdakwa. Caleg dari Dapil Tanjab Barat 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik), Budi Irsandi, SE ini terseret kasus dugaan penipuan terkait pemalsuan tandatangan Seritifikat Prona di Kecamatan Merlung.

Informasi yang dirangkum halosumatera.com, Budi Irsandi SE sempat ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Lantaran kasus ini berada di Tanjabbar, penyidik Polda Jambi melimpahkan ke Kejari Tanjabbar untuk dilakukan penuntutan.

Dipihak lain, KPU Tanjabbar tak berbuat banyak sebelum yang bersangkutan menerima putusan hukum tetap (Incraht). Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Tanjabbar, M Rum kepada awak media, Jumat (24/11), bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kualatungkal.

M Rum mengatakan, yang bersangkutan masih ditetapkan sebagai Caleg dari PAN, Nomor urut 1, Dapil Tanjab Barat 3.

"Yang bersangkutan dapil 3, inisal BI (Budi Irsandi) kita memang mendapat informasi itu sebelum DCT bacaleg itu ya," katanya, Jumat (24/11/2023).

Dia mengatakan KPU tidak bisa melarangnya atau mencoretnya karena berkas yang bersangkutan dinyatakan lengkap. Pihaknya baru bisa melakukan upaya jika sudah ada putusan hukum tetap (incraht).

"Yang bersangkutan tersangkut masalah hukum. Nah di PKPU itu harus punya putusan yang incraht, ya nanti baru bisa di PAW (pergantian antar waktu)," kata mantan wartawan Jambi Star ini.

Terpisah, Kasi Intel kejari Tanjabbar M Lutfi kepada media membenarkan jika BI masih menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat prona.

Saat ini, sedang dalam proses persidangan dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. “ Budi Irsandi berstatus terdakwa, saat ini kasusnya tengah masuk dalam babak penuntutan dalam waktu dekat,” timpalnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan limpahan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar. Hal itu disebabkan lokasi kasus (lokus) berada di Tanjanbar.

Sementara informasi yang diperoleh halosumatera.com, caleg PAN tersebut diduga ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualatungkal.(*/tim)

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Wabup Katamso Pimpin Upacara Hardiknas 2026

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Pendidikan Nasional

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., kembali meninjau lokasi k

Advertorial

Wabup Katamso Dampingi Tim Verifikasi Kementerian Kehutanan di Mangrove Pangkal Babu

TANJAB BARAT – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., mendampingi Tim Verifikasi dan Asistensi Kementerian Kehutanan Republik Indon

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi untuk Warga Teluk Nilau

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan sebanyak 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada masyarakat Kelurahan

Advertorial

Bupati Tanjabbar Pantau Langsung TKA 2026 Tingkat SMP, Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi memulai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 bagi siswa tingkat Sekolah Menengah

Advertorial


Advertisement