KUALATUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal mengamankan lima Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China, Senin (20). TKA tersebut diketahui bekerja di salah satu perusahaan di Tanjabbar.
Dari lima WNA tersebut, dua diantaranya diamankan di rumah detensi Imigrasi Kualatungkal, lantaran tak memiliki dokumen yang lengkap. Tiga WNA lainnya masih bekerja di salah satu subkontraktor perusahaan di Tebing Tinggi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kualatungkal kepada wartawan, Selasa (20/10), Rivandhi Rivai membenarkan penangkapan WNA asal China Selasa pagi. Operasi yang digelar merupakan operasi serentak yang dilakukan Direktorat Imigrasi di seluruh Indonesia.
Di lapangan, pihak imigrasi berhasil memeriksa dokumen 52 tenaga kerja asing yang sebagian besar berasal dari China dan Taiwan. Dari 52 tenaga kerja asing yang diperiksa, terjaring 5 orang warga Negara China yang diduga bekerja tanpa menggunakan izin kerja yang benar.
Kelima WNA tersebut telah bekerja di perusahaan sekitar tiga bulan. Sayangnya, dokumen yang dimiliki WNA tersebut tidak lengkap.(*)
Penulis : Sky
Editor : Andri Damanik
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Hamdani, S.E., menghadiri undangan persiapan pengamanan yang digelar secara virtual dari Mabes Polri pada
TANJABBAR - Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., menghadiri sekaligus menyambut kunjungan kerja Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) X
TANJABBAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpi
TANJABBAR – Dalam rangka Safari Ramadhan Anggota DPR RI Syarif Fasha ke Kabupaten Tanjabbar, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Bara
JAKARTA – Memastikan penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim, Ketua DPRD Tanjabbar Hamdani turut mendampingi Wakil Bupati Ta