20 Kubik Kayu Ilegal Diamankan di Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis


Senin, 11 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 908 kali

Dua mobil truk yang diamankan Polres Muarojambi, mengangkut kayu ilegal di Jalan Jambi - Suak Kandis.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Kepolisian Resort Muaro Jambi menangkap dua orang pelaku Illegal Logging di Jalan Jambi-Suak Kandis, RT 06, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin 4 Januari 2021 lalu.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, Illegal Logging ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Tujuannya untuk diantar ke Sawmil yang berada di daerah Seberang Kota Jambi,"ujar AKP Amradi kepada halosumatera.com, Senin 11 Januari 2021.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni JL (35) warga Desa Pematang Taman, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi dan ZT (23) Warga Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada hari Senin 4 Januari 2021 pukul 19.54 WIB. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau bernomor polisi BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Khoirunnas mengungkapkan, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan polisi di Mapolres Muarojambi guna proses hukum lebih lanjut. Status keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah kayu, tiap unit mobil mengangkut lebih kurang 10 kubik. Jadi jumlah semuanya adalah 20 kubik,"ujar Kasatreskrim polres Muaro Jambi, IPTU Khoirunnas.

Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah,"tandas Kasatreskrim Polres Muaro Jambi mengakhiri keterangannya.(*)

Pewarta: Eko Wijaya

Tonton Vidio Berikut:




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan TEPAT dan PUPUKKU

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan tagine “Tepat” yakn

Berita Daerah

Dua Oknum Guru SMAN 4 Tanjabtim Dilaporkan ke PGRI dan Disdik Provinsi Jambi

JAMBI- Dua orang oknum guru di SMA Negeri 4 Tanjung Jabung Timur resmi dilaporkan ke Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jambi dan Dinas Pendidika

Berita Daerah

Ketika Demokrasi Melemah, Politik Hukum Ikut Tersandera

Dalam beberapa tahun terakhir, wajah politik hukum Indonesia memperlihatkan arah yang mengkhawatirkan. Di tengah sistem demokrasi yang seharusnya menjamin parti

Opini

Ketua DPRD Muaro Jambi Sebut Secara Struktural dan SDM Perumda Tirta Muaro Jambi Kurang Baik

MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag memberikan tanggapannya terkait pelayanan Perumda Tirta Muaro Jambi yang kerab dikeluhkan masyarakat

Berita Daerah


Advertisement