20 Kubik Kayu Ilegal Diamankan di Jalan Lintas Jambi-Suak Kandis


Senin, 11 Januari 2021 - WIB - Dibaca: 986 kali

Dua mobil truk yang diamankan Polres Muarojambi, mengangkut kayu ilegal di Jalan Jambi - Suak Kandis.(*/eko) / HALOSUMATERA.COM

HALOSUMATERA.COM - Kepolisian Resort Muaro Jambi menangkap dua orang pelaku Illegal Logging di Jalan Jambi-Suak Kandis, RT 06, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin 4 Januari 2021 lalu.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, Illegal Logging ini terjadi di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Tujuannya untuk diantar ke Sawmil yang berada di daerah Seberang Kota Jambi,"ujar AKP Amradi kepada halosumatera.com, Senin 11 Januari 2021.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni JL (35) warga Desa Pematang Taman, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi dan ZT (23) Warga Desa Ramin, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.

"Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada hari Senin 4 Januari 2021 pukul 19.54 WIB. Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau bernomor polisi BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, IPTU Khoirunnas mengungkapkan, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan polisi di Mapolres Muarojambi guna proses hukum lebih lanjut. Status keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jumlah kayu, tiap unit mobil mengangkut lebih kurang 10 kubik. Jadi jumlah semuanya adalah 20 kubik,"ujar Kasatreskrim polres Muaro Jambi, IPTU Khoirunnas.

Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah,"tandas Kasatreskrim Polres Muaro Jambi mengakhiri keterangannya.(*)

Pewarta: Eko Wijaya

Tonton Vidio Berikut:




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal

Pelaku Tabrak Lari Nekat Terobos Penjagaan Polda Jambi, Akhirnya Diamankan Positif Narkoba

JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero

Berita Daerah

Maling Beraksi Lewat Pedestrian Anak Sungai Kualatungkal, As Pompong Milik Nelayan Nyaris Hilang

KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R

Berita Daerah


Advertisement