PENDAMPINGAN KUASA HUKUM PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA

12 Kepala SKPD Tandatangani MoU dengan Kejari Kualatungkal


Rabu, 12 Agustus 2015 - 15:45:59 WIB - Dibaca: 2017 kali

ilustrasi/net / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL – 12 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tanjabbar menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kualatungkal, Rabu siang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan hukum yang dialami SKPD dalam menjalankan tugas.

Dengan MoU itu, instansi terkait tersebut bakal mendapat pendampingan dari Kejari terutama ketika menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

“Mou ini merupakan pintu masuk, apabila kedepannya ada instansi pemerintah mau menggunakan jasa pengacara negara. Di sini, kita siap mendampingi,’’ terang Kasi Intel Kejari Kualatungkal, Ellan Jaelani.

Sebagai dasar MoU adalah UU tentang kejaksaaan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2004, khususnya pasal 30 ayat 2, bahwa di bidang perdata dan TUN. Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara.

“Oleh karena itu, dengan adanya MoU tersebut, diharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tanjab Barat tidak perlu lagi segan-segan untuk berkonsultasi ke Kejari. Kejaksaan juga bisa sebagai pengacara untuk pemkab dalam bidang perdata dan TUN,” ujarnya.

Dalam bidang perdata dan TUN, kejaksaan bisa bertindak sebagai legal opinion. Artinya, kejaksaan bisa memberikan pendapat hukum untuk bidang perdata.  Ellan  mencontohkan, dalam bidang perdata , pemkab bisa berkonsultasi terkait dengan pengurusan aset-aset daerah. Termasuk juga masalah perpajakan.

Dengan landasan kerjasama ini akan ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Ketika ada permasalahan perdata dan TUN yang dihadapi pemerintah daerah tinggal memberikan SKK..

Meski demikian, lanjut Ellan, Mou ini tidak bersifat mengikat. Dalam artian, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan jasa orang lain sebagai pendamping.(*)

Penulis : Edison

Editor   : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement