DUGAAN KORUPSI DANA DESA

Polres Bungo Tahan Mantan Kadus dan Bendahara Dusun Air Gemuruh


Senin, 30 November 2020 - WIB - Dibaca: 839 kali

Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Dusun Air Gemuruh oleh Penyidik Tipikor Polres Bungo, Senin (30/11/20). / HALOSUMATERA.COM

 

MUARA BUNGO - Mantan Kepala Dusun (Rio) dan Bendahara Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III ditahan Kepolisian Resor Bungo, Senin (30/11).  Penahanan berinisial Hs (37)  dan PD (35) ini dilakukan kerena keduanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDus tahun 2018.

Kaur Humas Polres Bungo, M Nur  membenarkan, bahwa unit Tipikor Satreskrim Polres Bungo telah melakukan penahanan terhadap keduanya. Penahanan ini setelah penyidikan menetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2020 lalu.

“Benar, kedua orang tersangka  tindak pidana korupsi, yakni HS mantan kepala desa dan PD selaku bendahara Desa Air Gemuruh sudah kami tahan,” ungkapnya.

Dijelaskan M Nur, kedua tersangka ini diduga kuat melakukan penyimpangan dalam kegiatan pembelian barang, dan pemberian honor fiktif, serta penyimpangan rekayasa kuitansi.

“Ada kegiatan atau pembayaran tidak sesuai dengan tarif. Tersangka  membuat bukti pembayaran lebih besar dari pembayaran ril,” ungkapnya.

Penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja Dusun (APBDus) 2018 itu diketahui setelah unit Tipikor Polres Bungo melakukan pengecekan lapangan bersama tim laboratorium dinas PUPR Bungo.

Setelah dilakukan dilakukan pengecekan lapangan dan berdasarkan audit BPK RI perwakilan Provinsi Jambi didapatkan hasil kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 644. 539.114.

Kerugian tersebut dari total keseluruhan APBDus yang dikelola senilai Rp 1,5 miliar itu bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi hingga gerakan dusun membangun (GDM).

Pasal yang disangkakan yakni Primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 99 tehtang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.(*)

Pewarta: Bahrun

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek

Berita Daerah

Polres Tebo Gerak Cepat Amankan Tokoh SAD Tebo yang Berseteru dengan SAD Bangko

TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai

Berita Daerah

Inisiatif, Polisi Obati Mahasiswa yang Terluka saat Demo ke RS Bhayangkara

JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube

Berita Daerah

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah


Advertisement