KUALATUNGKAL - Kabar mengejutkan datang dari KPUD Tanjab Barat. Penyelenggara Pemilu tersebut mengaku belum menerima SK pemberhentian salah seorang Calon Wakil Bupati sebagai anggota DPRD Tanjab Barat.
Jika dalam waktu yang ditentukan (20 Oktober, red) mendatang SK ini belum diserahkan, hampir dipastikan, pasangan calon tersebut didiskualifikasi (dicoret) sebagai peserta Pilkada Tanjab Barat 9 Desember mendatang.
"Hingga saat ini kami belum menerima SK pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD Tanjab Barat. Kami juga bingung kenapa SK tersebut belum diserahkan. Padahal waktunya kian mepet," kata Ketua KPU Tanjab Barat, Apnizal kepada wartawan, Jumat.
Apnizal menjelaskan, sesuai dengan aturan, salah satu syarat menjadi peserta Pilkada adalah mengundurkan diri dari jabatan atau melepas status, baik jabatan legislatif, eksekutif maupun jabatan publik lainnya. Begitu juga dengan calon yang berlatar belakang PNS, harus mengundurkan diri dari PNS.
Dirinya menambahkan, pemberhentiannya sebagai legislatif tersebut melalui mekanisme berupa SK pemberhentian dari Presiden bagi DPR dan SK Pemberhentian dari Gubernur kalau DPRD Kabupaten.
"Kita khawatir, hingga batas waktu 60 hari yang ditentukan sejak ditetapkan sebagai peserta, SK tersebut belum terbit. Sekarang ini masih ada waktu 20 hari lagi. Kita berharap agar calon tersebut menyerahkan SK pemberhentian ini sebelum batas waktu yang ditetapkan," ungkap Apnizal.
Terpisah, Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza menyampaikan hingga saat ini yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPRD Tanjab Barat. Selain itu H Suhatmeri masih menerima haknya sebagai anggota dewan.
"Hak itu akan berhenti jika SK pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD ditandantangani gubernur. Jadi sebelum SK diterbitkan, beliau masih menerima hak sebagai anggota dewan," imbuh Faisal.
Sementara itu, H.Suhatmeri kepada wartawan melalui pesan singkatnya mengakui SK tersebut belum diserahkan ke KPU. Karena masih berada di meja Gubernur Jambi.
"Memang betul, sepengetahuan saya SK tersebut masih berada pada Gubernur Jambi," ungkap Suhatmeri.
Kendati demikian, pria yang terakhir menjabat ketua Komisi III DPRD tersebut optimis Gubernur Jambi akan menandatangani SK tersebut sebelum rentang waktu yang disyaratkan KPU.
"Masih ada waktu 20 hari lagi, Insya Allah akan berjalan sesuai rencana. Kita optimis SK pemberhentian ini bisa ditandatangani gubernur sebelum rentang waktu yang ditetapkan KPU," demikian kata Suhatmeri.(*)
Penulis : Nandy
Editor : Andri Damanik
JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G
SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar
KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna
JAMBI - Mitsubishi Pajero Sport hitam doff dengan nomor polisi B 1989 PRS diduga plat bodong menerobos penjagaan Polda Jambi, Minggu dini hari (18/1/26). Pajero
KUALATUNGKAL - Warga di Jalan Nelayan RT 16 Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Jambi resah aksi pencuri onderdil pompong, R