KUALATUNGKAL - Kabar mengejutkan datang dari KPUD Tanjab Barat. Penyelenggara Pemilu tersebut mengaku belum menerima SK pemberhentian salah seorang Calon Wakil Bupati sebagai anggota DPRD Tanjab Barat.
Jika dalam waktu yang ditentukan (20 Oktober, red) mendatang SK ini belum diserahkan, hampir dipastikan, pasangan calon tersebut didiskualifikasi (dicoret) sebagai peserta Pilkada Tanjab Barat 9 Desember mendatang.
"Hingga saat ini kami belum menerima SK pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD Tanjab Barat. Kami juga bingung kenapa SK tersebut belum diserahkan. Padahal waktunya kian mepet," kata Ketua KPU Tanjab Barat, Apnizal kepada wartawan, Jumat.
Apnizal menjelaskan, sesuai dengan aturan, salah satu syarat menjadi peserta Pilkada adalah mengundurkan diri dari jabatan atau melepas status, baik jabatan legislatif, eksekutif maupun jabatan publik lainnya. Begitu juga dengan calon yang berlatar belakang PNS, harus mengundurkan diri dari PNS.
Dirinya menambahkan, pemberhentiannya sebagai legislatif tersebut melalui mekanisme berupa SK pemberhentian dari Presiden bagi DPR dan SK Pemberhentian dari Gubernur kalau DPRD Kabupaten.
"Kita khawatir, hingga batas waktu 60 hari yang ditentukan sejak ditetapkan sebagai peserta, SK tersebut belum terbit. Sekarang ini masih ada waktu 20 hari lagi. Kita berharap agar calon tersebut menyerahkan SK pemberhentian ini sebelum batas waktu yang ditetapkan," ungkap Apnizal.
Terpisah, Ketua DPRD Tanjab Barat, Faizal Riza menyampaikan hingga saat ini yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPRD Tanjab Barat. Selain itu H Suhatmeri masih menerima haknya sebagai anggota dewan.
"Hak itu akan berhenti jika SK pemberhentian beliau sebagai anggota DPRD ditandantangani gubernur. Jadi sebelum SK diterbitkan, beliau masih menerima hak sebagai anggota dewan," imbuh Faisal.
Sementara itu, H.Suhatmeri kepada wartawan melalui pesan singkatnya mengakui SK tersebut belum diserahkan ke KPU. Karena masih berada di meja Gubernur Jambi.
"Memang betul, sepengetahuan saya SK tersebut masih berada pada Gubernur Jambi," ungkap Suhatmeri.
Kendati demikian, pria yang terakhir menjabat ketua Komisi III DPRD tersebut optimis Gubernur Jambi akan menandatangani SK tersebut sebelum rentang waktu yang disyaratkan KPU.
"Masih ada waktu 20 hari lagi, Insya Allah akan berjalan sesuai rencana. Kita optimis SK pemberhentian ini bisa ditandatangani gubernur sebelum rentang waktu yang ditetapkan KPU," demikian kata Suhatmeri.(*)
Penulis : Nandy
Editor : Andri Damanik
JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek
TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai
JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube
JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat
EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi