Wah, Bangunan Milik PT Era Wira Foresindo Ini Disegel Pemkab


Sabtu, 11 Februari 2017 - 17:47:30 WIB - Dibaca: 1862 kali

Penyegelan Bangunan Tim Sawit Milik PT Era Wira Foresindo, Kamis lalu.(IT) / HALOSUMATERA.COM

MUARA PAPALIK - Pembangunan Timbang Buah Sawit (RAM) milik PT Era Wira Foresindo (EWF) di KM 88 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik disegel tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar dan Satpol PP Tanjabbar.

Penghentian pembangunan ini berawal dari laporan aparat desa dan kecamatan setempat. Padahal, bangunan timbang sawit ini hampir siap operasi pada Kamis (9/2).

Suparjo SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar, membenarkan penyegelan itu. Kata dia, perusahaan yang bergerak dalam pembelian sawit itu disinyalir tidak memiliki izin dari Pemkab Tanjabbar.

"Setelah kita lakukan koordinasi dengan Camat Muara Papalik Drs Ridwan dan aparat desa setempat serta Satpol, kita sepakat turun ke lapangan menghentikan operasional perusahaan tersebut. Penyegelan sendiri langsung dipimpin Kasat Pol PP Samsul Jauhari S.Sos dan Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan," ungkap Suparjo, Sabtu (11/2).

Suparjo menilai keberadaan PT Era Wira Foresindo tersebut menyalahi prosedur dan cenderung melabrak peraturan pemerintah daerah. Dia meminta semua perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar harusnya memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan operasi.

"Saya rasa penutupan itu jalan yang terbaik, sebelum dampaknya lebih luas kepada masyarakat. Sebab di daerah ini sudah ada koperasi-koperasi yang bergerak di bidang yang sama jual beli sawit. Masa iya perusahaan belum berizin sudah beroperasi, seharusnya lengkapi dulu izin operasionalnya sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Menurutnya, Pemkab tidak perlu memberikan toleransi terhadap Perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin sama saja tidak menghargai pemerintah daerah.

Pemerintah daerah tidak ada maksud untuk menghambat atau mempersulit setiap investasi yang masuk ke daerah. Justru, pemerintah daerah membuka kran investasi di segala bidang.

Namun, mereka investor juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memunculkan persoalan di kemudian hari. Selain itu, satu kebiasaan yang kerap kali dilakukan pemilik modal adalah membangun lebih dahulu dan perizinan dilengkapi belakangan. Sekarang tidak zamannya lagi.

“Kalau ingin berinvestasi silahkan mengikuti regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Era Wira Foresindo belum berhasil dikonfirmasi terkait penyegelan ini.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Maraknya Kasus Curanmor di Kawasan Jaluko, Kapolres Muaro Jambi Mendadak Gelar Anev bersama Jajaran

MUARO JAMBI - Kepolisian Resor Muaro Jambi menggelar kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta rapat tindak lanjut terkait maraknya tindak pidana pencurian ke

Berita Daerah

Cerita Warga Sumut yang Buat SKCK di Jambi, Cepat dan Tidak Ribet, Makasih Polda Jambi

  JAMBI – Warga Jambi tidak perlu repot dan harus antre berlama-lama saat mengurus SKCK. Melalui POLRI Super App, masyarakat kini dapat mengurus pem

Berita Daerah

Polda Jambi Dilibatkan dalam Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi

JAMBI – Sosialisasi terkait Perjanjian Kerja Sama Penyelidikan dan Pengamanan Distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Dinas TPHP Provinsi Jambi resmi disepakati. Pen

Ekonomi

Penyaluran Pupuk Subsidi dengan Slogan PUPUKKU dan Tagline TEPAT

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi terus mengawasi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaannya di Provinsi Jambi. Dengan Slogan “Pupukku” ya

Ekonomi

Hasil Pengecekan Tim Gabungan, SPPG Polda Jambi Memenuhi Standar Operasional

JAMBI – Tim dari BPOM Provinsi Jambi, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan BGN Provinsi Jambi mengecek Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jambi, Sen

Berita Daerah


Advertisement