Wah, Bangunan Milik PT Era Wira Foresindo Ini Disegel Pemkab


Sabtu, 11 Februari 2017 - 17:47:30 WIB - Dibaca: 1895 kali

Penyegelan Bangunan Tim Sawit Milik PT Era Wira Foresindo, Kamis lalu.(IT) / HALOSUMATERA.COM

MUARA PAPALIK - Pembangunan Timbang Buah Sawit (RAM) milik PT Era Wira Foresindo (EWF) di KM 88 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik disegel tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar dan Satpol PP Tanjabbar.

Penghentian pembangunan ini berawal dari laporan aparat desa dan kecamatan setempat. Padahal, bangunan timbang sawit ini hampir siap operasi pada Kamis (9/2).

Suparjo SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjabbar, membenarkan penyegelan itu. Kata dia, perusahaan yang bergerak dalam pembelian sawit itu disinyalir tidak memiliki izin dari Pemkab Tanjabbar.

"Setelah kita lakukan koordinasi dengan Camat Muara Papalik Drs Ridwan dan aparat desa setempat serta Satpol, kita sepakat turun ke lapangan menghentikan operasional perusahaan tersebut. Penyegelan sendiri langsung dipimpin Kasat Pol PP Samsul Jauhari S.Sos dan Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Pelayanan," ungkap Suparjo, Sabtu (11/2).

Suparjo menilai keberadaan PT Era Wira Foresindo tersebut menyalahi prosedur dan cenderung melabrak peraturan pemerintah daerah. Dia meminta semua perusahaan yang beroperasi di Tanjabbar harusnya memiliki izin terlebih dahulu sebelum melakukan operasi.

"Saya rasa penutupan itu jalan yang terbaik, sebelum dampaknya lebih luas kepada masyarakat. Sebab di daerah ini sudah ada koperasi-koperasi yang bergerak di bidang yang sama jual beli sawit. Masa iya perusahaan belum berizin sudah beroperasi, seharusnya lengkapi dulu izin operasionalnya sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Menurutnya, Pemkab tidak perlu memberikan toleransi terhadap Perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin sama saja tidak menghargai pemerintah daerah.

Pemerintah daerah tidak ada maksud untuk menghambat atau mempersulit setiap investasi yang masuk ke daerah. Justru, pemerintah daerah membuka kran investasi di segala bidang.

Namun, mereka investor juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sehingga tidak memunculkan persoalan di kemudian hari. Selain itu, satu kebiasaan yang kerap kali dilakukan pemilik modal adalah membangun lebih dahulu dan perizinan dilengkapi belakangan. Sekarang tidak zamannya lagi.

“Kalau ingin berinvestasi silahkan mengikuti regulasi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak PT Era Wira Foresindo belum berhasil dikonfirmasi terkait penyegelan ini.(*)

Editor : Andri Damanik




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Posisi Polri Dibawah Presiden Sudah Sesuai Dengan Struktur Pemerintahan Indonesia

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag - Dosen Fakultas Syariah UIN Jambi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) adalah lembaga negara yang bertanggun

Opini

Pastikan Keamanan Ibadah, Polres Tanjab Barat Kawal Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

TANJAB BARAT – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Perayaan Pesta Perak 25 Tahun Gereja Huria Kristen Batak Protes

Advertorial

Kapolda Jambi Dianugerahi Gelar Adat Adipati Utamo Siginjai Sakti

JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menerima penganugerahan gelar adat Melayu Jambi, di Balairungsari LAM Jambi, Rabu 21 Januari 2026. Penyematan G

Berita Daerah

Polda Jambi Kerahkan 123 Personel Gabungan, Evakuasi Korban Tertimbun Longsor di Sarolangun

SAROLANGUN - Kecelakaan kerja kembali terjadi, sebuah insiden longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sar

Berita Daerah

SN Simpan Narkoba dalam Kotak Rokok, Kini Diamankan di Polres Tanjabbar

KUALA TUNGKAL – Polres Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresna

Hukum & Kriminal


Advertisement