KUALATUNGKAL - Uang jaminan PT Batur Artha Mandiri rekanan pelaksana proyek pipanisasi Tahun 2009-2010 sebesar Rp 7,567 Miliar akan ditagih Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Untuk menagih uang jaminan tersebut, Bupati Tanjab Barat Safrial mengaku telah memanggil dan memerintahkan pihak Inspektorat.
Menurut bupati, uang jaminan tersebut sudah menjadi milik pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan Mahkamah Agung.
"Keputusan MA nya seperti itu. Makanya, kita harus ambil uang itu. Saya sudah perintahkan inspektorat untuk ngambil duit tersebut," terang Safrial kepada wartawan belum lama ini.
"Keputusan inkrahnya baru turun. Jadi, ya itu harus ditagih. Uang tujuh miliar itu banyak. Bisa buat bangun beberapa jembatan," timpalnya lagi.
Seperti diketahui, pada perkara proyek pipanisasi pada Tahun 2009-2010, terbagi dua kasus. Yaitu kasus pekerjaan fisik pipanisasi, dengan dugaan kerugian Rp 151,340 miliar dan kasus uang jaminan pekerjaan rekanan, dengan kerugian negara sebesar Rp 7,567 miliar. Dalam kasus dugaan uang korupsi uang jaminan, dua nama tersangka telah dikantongi pihak Kejaksaaan Negeri Kualatungkal. Dua nama tersebut, yakni Darham ST ME dkk sebagai pejabat pembuat komitmen Tahun anggaran 2009-2010 dan Ir Ketut Radiarta dkk sebagai Direktur Utama rekanaan pelaksana.
Selain menjelaskan soal uang jaminan proyek pipanisasi, Safrial yang ditemui di ruang kerjanya juga mengomentari soal temuan BPK atas pekerjaan Water Front City (WFC) tahun 2015 lalu sebesar Rp 5,8 miliar. Pihak rekanan baru mengembalikan temuan BPK sebesar Rp 500 juta dan sampai saat ini belum ada pengembalian lagi.
Dikatakan Bupati, untuk menagih pengembalian uang negara dari tangan kontraktor yang menjadi temuan BPK dari sebuah proyek, dirinya akan menggunakan jasa Debt Kolektor.
Penggunaan tenaga Debt Kolektor akan dilakukan, apabila pihak Ispektorat tidak mampu menarik kembali uang temuan BPK.
"Tadi saya sudah panggil ispektorat. Kalau tidak bisa, kita minta bantuan debt kolektor untuk menagih. Debt kolektor kita itu kan jaksa. Ada pengacara negara. Kita serahkan perkara sama mereka," terang Bupati.
Mengenai ini, pihak Ispektorat kepada wartawan mengaku telah menerima surat putusan MA tersebut.
"Ada surat keputusannya dan kita akan laksanakan untuk menagihnya," ungkap Saharuddin singkat.(*)
Editor : Andri Damanik
?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata
TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini
TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta
TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,