Uang Jaminan Proyek Air Bersih Akan Ditarik Pemkab


Minggu, 19 Februari 2017 - 09:55:06 WIB - Dibaca: 1994 kali

Bupati Safrial saat Diwawancarai Wartawan, belum lama ini.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Uang jaminan PT Batur Artha Mandiri rekanan pelaksana proyek pipanisasi Tahun 2009-2010 sebesar Rp 7,567 Miliar akan ditagih Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk menagih uang jaminan tersebut‎, Bupati Tanjab Barat Safrial mengaku telah memanggil dan memerintahkan pihak Inspektorat.

Menurut bupati, ‎uang jaminan tersebut sudah menjadi milik pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan Mahkamah Agung.

"Keputusan MA nya seperti itu. Makanya, kita harus ambil uang itu. Saya sudah perintahkan inspektorat untuk ngambil duit tersebut," terang Safrial kepada wartawan belum lama ini.

"Keputusan inkrahnya baru turun. Jadi, ya itu harus ditagih. Uang tujuh miliar itu banyak. Bisa buat bangun beberapa jembatan‎," timpalnya lagi.

Seperti diketahui,‎ pada perkara proyek pipanisasi pada Tahun 2009-2010, terbagi dua kasus. Yaitu kasus pekerjaan fisik pipanisasi, dengan dugaan kerugian Rp 151,340 miliar dan kasus uang jaminan pekerjaan rekanan, dengan kerugian negara sebesar Rp 7,567 miliar. Dalam kasus dugaan uang korupsi uang jaminan, dua nama tersangka telah dikantongi pihak Kejaksaaan Negeri Kualatungkal. Dua nama tersebut, yakni Darham ST ME dkk sebagai pejabat pembuat komitmen Tahun anggaran 2009-2010 dan Ir Ketut Radiarta dkk sebagai Direktur Utama rekanaan pelaksana.

Selain menjelaskan soal uang jaminan proyek pipanisasi, Safrial yang ditemui di ruang kerjanya juga mengomentari soal temuan BPK atas pekerjaan Water Front City (WFC) tahun 2015 lalu sebesar Rp 5,8 miliar. Pihak rekanan baru mengembalikan temuan BPK sebesar Rp 500 juta dan sampai saat ini belum ada pengembalian lagi.

Dikatakan Bupati‎, untuk menagih pengembalian uang negara dari tangan kontraktor yang menjadi temuan BPK dari sebuah proyek, dirinya akan menggunakan jasa Debt Kolektor.

Penggunaan tenaga Debt Kolektor akan dilakukan, apabila pihak Ispektorat tidak mampu menarik kembali uang temuan BPK.‎

"Tadi saya sudah panggil ispektorat. Kalau tidak bisa, kita minta bantuan debt kolektor untuk menagih. Debt kolektor kita itu kan jaksa. Ada pengacara negara. Kita serahkan perkara sama mereka," terang Bupati.

Mengenai ini, pihak Ispektorat kepada wartawan mengaku telah menerima surat putusan MA tersebut.

"Ada surat keputusannya dan kita akan laksanakan untuk menagihnya," ungkap Saharuddin singkat.(*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

LBH Siginjai Resmi Somasi Pemprov Jambi, Proyek JBC Diduga Rugikan Negara Hingga Rp1,5 Triliun

JAMBI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siginjai resmi melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Senin (30/6/2025), terkait proyek

Berita Daerah

Polres Tebo Gerak Cepat Amankan Tokoh SAD Tebo yang Berseteru dengan SAD Bangko

TEBO - Polres Tebo bergerak cepat memberikan perlindungan kepada tokoh SAD Tebo Asal Desa Semambu Kecamatan Sumay, Tumenggung Buyung dan Tumenggung Hasan terkai

Berita Daerah

Inisiatif, Polisi Obati Mahasiswa yang Terluka saat Demo ke RS Bhayangkara

JAMBI – Aksi unjuk rasa lanjutan yang digelar oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi di Kantor Gube

Berita Daerah

Pasca Bentrok di Kantor Gubernur Jambi, Orang Tua Abel Minta Masalah Ini Diselesaikan dengan Baik

JAMBI – Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat

Berita Daerah

Pesan Edi Purwanto di HUT Bhayangkara ke 79, Polri Selalu di Hati

EdJAMBI – HUT Bhayangkara ke 79 akan diperingati 1 Juli 2025. Besar harapan agar Polri selalu dihati masyarakat. Begitulah harapan besar yang disampaikan Edi

Berita Daerah


Advertisement