Uang Jaminan Proyek Air Bersih Akan Ditarik Pemkab


Minggu, 19 Februari 2017 - 09:55:06 WIB - Dibaca: 2182 kali

Bupati Safrial saat Diwawancarai Wartawan, belum lama ini.(IT) / HALOSUMATERA.COM

KUALATUNGKAL - Uang jaminan PT Batur Artha Mandiri rekanan pelaksana proyek pipanisasi Tahun 2009-2010 sebesar Rp 7,567 Miliar akan ditagih Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Untuk menagih uang jaminan tersebut‎, Bupati Tanjab Barat Safrial mengaku telah memanggil dan memerintahkan pihak Inspektorat.

Menurut bupati, ‎uang jaminan tersebut sudah menjadi milik pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan Mahkamah Agung.

"Keputusan MA nya seperti itu. Makanya, kita harus ambil uang itu. Saya sudah perintahkan inspektorat untuk ngambil duit tersebut," terang Safrial kepada wartawan belum lama ini.

"Keputusan inkrahnya baru turun. Jadi, ya itu harus ditagih. Uang tujuh miliar itu banyak. Bisa buat bangun beberapa jembatan‎," timpalnya lagi.

Seperti diketahui,‎ pada perkara proyek pipanisasi pada Tahun 2009-2010, terbagi dua kasus. Yaitu kasus pekerjaan fisik pipanisasi, dengan dugaan kerugian Rp 151,340 miliar dan kasus uang jaminan pekerjaan rekanan, dengan kerugian negara sebesar Rp 7,567 miliar. Dalam kasus dugaan uang korupsi uang jaminan, dua nama tersangka telah dikantongi pihak Kejaksaaan Negeri Kualatungkal. Dua nama tersebut, yakni Darham ST ME dkk sebagai pejabat pembuat komitmen Tahun anggaran 2009-2010 dan Ir Ketut Radiarta dkk sebagai Direktur Utama rekanaan pelaksana.

Selain menjelaskan soal uang jaminan proyek pipanisasi, Safrial yang ditemui di ruang kerjanya juga mengomentari soal temuan BPK atas pekerjaan Water Front City (WFC) tahun 2015 lalu sebesar Rp 5,8 miliar. Pihak rekanan baru mengembalikan temuan BPK sebesar Rp 500 juta dan sampai saat ini belum ada pengembalian lagi.

Dikatakan Bupati‎, untuk menagih pengembalian uang negara dari tangan kontraktor yang menjadi temuan BPK dari sebuah proyek, dirinya akan menggunakan jasa Debt Kolektor.

Penggunaan tenaga Debt Kolektor akan dilakukan, apabila pihak Ispektorat tidak mampu menarik kembali uang temuan BPK.‎

"Tadi saya sudah panggil ispektorat. Kalau tidak bisa, kita minta bantuan debt kolektor untuk menagih. Debt kolektor kita itu kan jaksa. Ada pengacara negara. Kita serahkan perkara sama mereka," terang Bupati.

Mengenai ini, pihak Ispektorat kepada wartawan mengaku telah menerima surat putusan MA tersebut.

"Ada surat keputusannya dan kita akan laksanakan untuk menagihnya," ungkap Saharuddin singkat.(*)

Editor : Andri Damanik

 

 




Komentar Anda



Terkini Lainnya

Bupati Anwar Sadat Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

?TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara resmi membuka kegiatan Pencanangan dan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 yang di

Advertorial

Memprihatinkan, Bupati Tanjabbar Bantu Pembangunan di Madrasah Syuhada UI Imam Desa Adi Purwa

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau langsung kondisi Madrasah Diniyah Syuhada Ul Iman di Desa Adi Purwa, Kecamata

Advertorial

Tinjau Pekerjaan Jalur 2 Merlung, Bupati Minta Camat dan Warga Awasi Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., meninjau pekerjaan peningkatan jalan jalur dua Merlung, Jumat 12 Juni 2026. Sebelumya, jalur ini

Advertorial

Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Apbd 2025

TANJAB BARAT - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., menghadiri Rapat Paripurna Perta

Advertorial

1 Muharram 1448 H, Bupati Anwar Sadat Hadiri Haflah Tasyakur Al Baqiyatush Shalihat

TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat,

Advertorial


Advertisement